Video Tribun Sumsel

Dokter BNN : Ovi Pecandu Berat Narkoba

Di dalam sidang, Beni mengatakan, terdakwa Ovi merupakan pecandu yang cukup berat. Dia telah beberapa kali berhenti, pada 2007. Lalu kembali memakai s

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan terhadap Bupati Ogan Ilir non aktif Ahmad Wazir Nofiadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Senin (5/9/2016).

Dalam sidang lanjutan ini, dua orang saksi yakni dokter Beni dari BNN pusat dan Sugeng Karyono ketua RT di kediaman Ovi.

Di dalam sidang, Beni mengatakan, terdakwa Ovi merupakan pecandu yang cukup berat. Dia telah beberapa kali berhenti, pada 2007. Lalu kembali memakai sabu.

Saksi Sugeng Karyono ketua RT di kediaman Ovi mengatakan, saat penangkapan anggota dari BNN pusat lebih dulu mendatangi rumahnya untuk memberi tahu soal penangkapan.

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, ketua Majelis Hakim Ardianda Patria langsung menutup persidangan dan akan dilanjutkan Rabu 7 September 2016 mendatang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved