Bupati OKUT Minta Masyarakat Manfaatkan Amnesti Pajak
"Manfaatkanlah amnesti atau pengampunan pajak ini dengan baik. amnesti pajak ini berlaku untuk seluruh masyarakat OKU Timur. Amnesti pajak akan
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Amnesti atau pengampunan pajak yang digaungkan pemerintah RI sejak beberapa bulan terakhir diminta Bupati OKU Timur HM Kholid MD untuk dimanfaatkan sebaik mungkin agar tidak terkena denda dan sanksi.
Hal itu ditegaskan Kholid saat sosialisasi amnesti pajak di ruang bina praja Selasa (30/8/2016) yang dihadiri kepala pajak pratama (KPP) baturaja, sejumlah kepala desa, camat hingga pengusaha.
"Manfaatkanlah amnesti atau pengampunan pajak ini dengan baik. amnesti pajak ini berlaku untuk seluruh masyarakat OKU Timur. Amnesti pajak akan dihitung dari tahun 1985 hingga tahun 2016," kata Kholid.
Kholid mencontohkan bangunan rumah senilai Rp. 1 Miliar jika tidak dilaporkan saat amnesti pajak, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi saat membayar pajak hingga mencapai Rp. 750 Juta.
Namun jika pembayaran dilakukan saat pengampunan pajak, maka yang bersangkutan tidak dikenakan pembayaran pajak.
"Kalau ada yang tidak melaporkan atau merahasiakan hartanya, maka yakinlah semua akan tetap ketahuan oleh pihak pajak dengan kecanggihan satelit yang mereka miliki."
"Himbauan saya, bayarlah pajak masyarakat agar penghasilan dan keuangan negara menjadi sehat. Gunakan kesempatan ini untuk berhitung milik kita sendiri dan laporkan ke kantor pajak," katanya. (Sriwijaya Post/Evan Hendra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/bupati-oku-timur-hm-kholid-md-saat-menerima-cinderamata_20160830_105022.jpg)