Balon Kades Ini Ajukan Judicial Review Perbup Muba Ke MA

Balon Kades Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Safari, yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai Calon Kep

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Kuasa hukum Safari saat mendaftarkan permohonan Judicial Review (uji materiil) Peraturan Bupati (perbup) Muba Nomor 33 tahun 2016ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui pengadilan Negeri Sekayu, Kamis (25/8/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Balon Kades Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Safari, yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai Calon Kepala Desa akibat tersandung Perbup, akhirnya resmi telah didaftarkan ke Mahkamah Agung.

Safari mendaftarkan permohonan Judicial Review (uji materiil) Peraturan Bupati (perbup) Muba Nomor 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa tahun 2016 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui pengadilan Negeri Sekayu, Kamis (25/8/2016).

Safari diwakili kuasa hukumnya dari Rumah Keadilan Ampera Joemarthine Chandra, Nala Praya Akbar, Yudi Wahyudi, dan Ihasan Kurniawan mendaftarkan gugatan tersebut.

Menurut Joemarthine Chandra permohonan uji materiil terhadap Perbup ini spesifik kepada pasal 31 ayat (2) huruf (d) yang berbunyi calon kepala Desa wajib memenuhi persyaratan dan memenuhi kelengkapan.

Diantaranya, fotocopy ijazah formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli atau bagi ijazahnya rusak, bagi yang lulus paket B atau ujian persamaan dikeluarkan minimal 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran.

"Pasal inilah yang membuat klien kami dugugurkan mengingat Ijazah yang bersangkutan diterbitkan tanggal 11 Juni 2016. Pasal tersebut sangatlah diskriminatif mengingat dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dijelaskan bahwa kedudukan pendidikan nonformal diakui setara dengan pendidikan formal. Selain dari itu Perbup juga tidak selaras dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Perda Kabupaten Musibanyuasin Nomor 6 tahun 2016 yang tidak mengatur mengenai batas waktu 3 bulan dalam hal kelengkapan ijazah bakal calon kepala desa,"kata Joe.

Diungkapkan alumni SMA Negeri 6 Palembang ini, dengan didaftarkannya permohonan ini, pihaknya meminta kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambang Baru Kecamatan Bayunglencir Kabupaten Muba agar menunda pelaksanaan Pilkades di Desa Tampang Baru yang direncanakan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus mendatang, sampai dengan Permohonan Uji Materiil ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

"Diharapkan dengan upaya hukum yang kami lakukan ini, kedepannya Pemerintah Daerah Musi Banyuasin akan lebih berhati-hati dalam membuat peraturan perundang-undangan dengan mendalami aspek yurisdisnya terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga Musibanyuasin seperti yang dialami klien kami,"tandas Joe.

Staf Khusus Bupati Muba Bidang Hukum, HAM dan Pencegahan Korupsi, Mualimin Pardi Dahlan yang dihubungi terkait hal tersebut, menyatakan siap terhadap gugatan judicial review.

"Terkait upaya judicial review yang diajukan tentu kita hormati sebagai hak setiap warga negara. Mengenai substansi perbup yang diuji, kita siap hadapi pengujian di Mahkamah Agung dan menurut kami Perbup tersebut dibentuk sudah sesuai dan memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Salah satunya adalah untuk menghindari calon Kades memenuhi syarat pendidikan dengan cara yang tidak sehat misalnya yang penting dapat ijazah paket itu tanpa mengikuti pendidikan yang sebenarnya. Kan ini bisa menimbulkan rasa ketidakadilan bagi mereka yang benar-benar menjalani pendidikan sebagaimana mestinya hingga memperoleh ijazah," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved