Anak Dibawah Umur Pelaku Kejahatan

Air Keras yang Dilempar Pelajar ini Salah Sasaran, Dua Pelajar Jadi Korban

Saat tiba, Duta langsung melemparkan bungkusan air keras ke arah Yogi yang saat itu sedang berkumpul dengan teman-temannya.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL/ M ARDIANSYAH
Kapolsek Gandus Palembang AKP Dedi Rahmad ketika menunjukan tersangka Duta dengan barang bukti yang berhasil diamankan, Jumat (19/8/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rasa dendam karena diancam akan dibunuh, membuat Duta Dorisco (17) mencari jalan untuk membalas dendam terhadap seorang pelajar di SMA Negeri yang ada di kawasan Gandus bernama Yogi.

Berbekal air keras yang diberikan temannya, Duta mendatangi Jalan PAM Depan SMP Negeri 32 Palembang Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang.

Saat tiba, Duta langsung melemparkan bungkusan air keras ke arah Yogi yang saat itu sedang berkumpul dengan teman-temannya.

"Aku lempar air keras ternyata Yogi tidak kena, tidak tahu kena siapa. Karena tidak kena, langsung aku tinggalkan pergi naik motor sama Ari," ujar Duta ketika diamankan di Polsek Gandus Palembang, Jumat (19/8).

Air keras yang diperolehnya dari sang teman, memang telah dipersiapkan untuk membalas dendam terhadap Yogi.

Karena memang, Yogi telah lama menjadi incaran Duta untuk dilempar menggunakan air keras lantaran sakit hati.

Namun, setelah mendapatkan kesempatan melihat Yogi air keras yang dilemparkannya salah sasaran dan malahan mengenai orang lain.

Akibatnya, Fatimah Zahra (14) dan Alkhuzdri (14) terkena air keras yang dilemparkan Duta.

Muka dari Alkhuzdri mengalami luka bakar dan meleleh sehingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Kapolsek Gandus Palembang AKP Dedi Rahmad menuturkan, korban bersama teman-temannya sedang nongkrong di lokasi kejadian tiba-tiba datang dua pelaku yang salah seorangnya Duta dengan membawa air keras langsung melemparkannya kearah korbannya.

"Korban Fatimah mengalami luka bakar di tangan sebelah kanan, sedangkan korban Alkuzdri mengalami luka pada bagian dagu, leher, bibir serta dada.

Tersangka Duta langsung ditangkap beberapa jam setelah dari kejadian, sedangkan pelaku Ari Apriansyah yang membonceng tersangka Duta masih dalam pengejaran," ujarnya.

Untuk motif penganiayaan yang dilakukan Duta, dilatar belakangi karena sakit hati karena tersangka pernah berselisih paham dengan Yogi dan diancam akan ditombak.

"Ini merupakan kasus penganiayaan anak dibawah umur, sehingga tersangka dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved