Menkumham Dinilai Ceroboh Atasi Kasus Arcandra
Pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly soal eks Menteri ESDM Arcandra Tahar dinilai ceroboh.
TRIBUNSUMSEL.COM-Pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly soal eks Menteri ESDM Arcandra Tahar dinilai ceroboh.
Saat polemik soal status kewarganegaraan, Yasonna justru menyebut Arcandra memiliki dua paspor Amerika Serikat dan Indonesia.
Ia juga menyebut Arcandra masih berstatus WNI.
"Persoalan tidak rampung begitu saja ketika Arcandra Tahardiberhentikan dari posisinya sebagai menteri. Dari segi administrasi negara, menurutnya, berbagai menteri dan pejabat harus diberi hukuman atas keteledoran mereka," ujar Guru besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gajah Mada, Prof Dr Miftah Toha, Kamis(18/8/2016).
Menurut Miftah sebagaimana diatur Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, Indonesia menganut azaz tunggal kewarganegaraan.
Jika seorang WNI mendapat kewarganegaraan lain, maka status WNI-nya hilang.
Karena itu kata Miftah semua yang ceroboh dalam kasus Arcandra sudah harusnya dicopot sebagai bagian dari sanksi presiden.