Warga dan Sat Pol PP Nyaris Bentrok Gara-gara Masalah Lahan

Selama dua bulan melakukan penimbunan, pada sabtu (13/8/2016) yang lalu, satu truk tanah yang bertugas di pembangunan tersebut di tahan oleh pihak Ant

Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL/ SLAMET TEGUH RAHAYU
Suasana saat kedua belah melakukan koordinasi 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penimbunan lahan pembangunan Convetion Hall di kawasan Jalan Gubernur HA Bastari Kecamatan Seberang Ulu (SU) I tepatnya di belakang bank Sumsel Babel telah memasuki dua pertiga dari sekitar 5 hektar lahan pembangunan.

Selama dua bulan melakukan penimbunan, pada sabtu (13/8/2016) yang lalu, satu truk tanah yang bertugas di pembangunan tersebut di tahan oleh pihak Antoni Rois alias Arois (52), warga Jalan Aiptu A Wahab Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Kertapati, yang mengaku jika tanahnya di kawasan tersebut telah diserobot pemerintah, tanpa terlebih dahulu mengalami ganti rugi.

Puncaknya, pada Senin (15/8/2016) nyaris terjadi bentrok antara massa pendukung Antoni dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang bertugas melakukan eksekusi di lahan tersebut. Sempat terjadi cekcok mulut yang panas diantara kedua pihak ini.

Khawatir terjadi sesutu, akhirnya Kasi Ops Pol PP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Fedrian Malian meminta bantuan kepada anggota kepolisian. Mendengar isu terjadinya bentrokan, membuat anggota Sat Reskrim bersama anggota Sat Intelkam, dan jajaran anggota polisi dari Polsek SU I langsung terjun ke tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Reskrim, Kompol Maruly Pardede bersama Kasat Intelkam Polresta Palembang, Kompol Budi Santoso, dan Kapolsek SU I, AKP Khalid Zulkarnain menjadi penengah diantara kedua pihak yang berseteru ini. Merasa keadaan kembali normal, anggota polisipun akhirnya kembali ke tempat tugasnya.

"Jadi sabtu kemarin truk pengangkut tanah sempat ditahan oleh mereka. Nah sekarang saat kami datang ke lokasi, tiba-tiba mereka beramai-ramai mendatangi kami dan membawa surat menyurat. Kamikan cuma melaksanakan tugas. Jadi kami arahkan, jika ada klaim tanah langsung kirim surat ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)," ujar Fedrian saat ditemui di lokasi kejadian.

Menurut Fedrian, saat itu warga yang mendatangi mereka tidak terima, dan meminta penimbunan tersebut dihentikan, hingga ada kejelasan terhadap ganti rugi mereka.

"Kan tidak bisa begitu. Selama dua bulan ini dilakukan penimbunan, dan lahan sudah dua pertiga, dan hampir selesai, tiba-tiba mereka datang. Jadi hampirlah mereka tadi mau ribut-ribut. Jika memang ada surat sebaiknya langsung diadukan dan dibandingkan dengan surat milik pemerintah, sehingga diketahui yang benarnyakan," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved