Sidang Suap Muba

Syamsudin Fei: Kami Bergerak Setelah Ada Perintah Sekda

Syamsudin Fei yang memberikan kesaksian untuk enam ketua fraksi DPRD Muba, sebenarnya juga telah divonis majelis hakim dalam kasus yang sama.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Syamsudin Fei ketika memberikan kesaksian di muka persidangan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (15/8/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan saksi Syamsudin Fei dalam sidang lanjutan suap Muba di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (15/8/2016).

Syamsudin Fei yang memberikan kesaksian untuk enam ketua fraksi DPRD Muba, sebenarnya juga telah divonis majelis hakim dalam kasus yang sama.

Dalam keterangannya, Syamsudin Fei yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPKAD Muba menyatakan bila dua kali ada pemberian uang kepada Bambang Karyanto berdasarkan permintaan anggota dewan untuk ketok palu RAPBD dan LKPJ Muba.

"Kami baru bisa bergerak setelah ada perintah sekda. Laporannya ke Sekda, jadi kalau tidak ada uang maka tidak bisa bergerak. Makanya setelah ada perintah sekda kami baru bergerak," ujar Syamsudin.

Dalam sidang ini, Syamsudin Fei juga membahas bila uang pertama senilai Rp 2.65 miliar dan Rp 200 juta yang dipinjam dari Lucianty tidak diberitahukan kepada Bupati Muba Pahri Azhari.

Tetapi saat sudah ada interpensi, maka mereka melaporkan mengenai permintaan uang dari anggota dewan melalui Bambang Karyanto.

Dari itulah, ia dan Faisar meminta agar bupati mengumpulkan dinas PU Bina Marga dan PU Cipta Karya serta Disdikpora Muba untuk memberikan dana terkait permintaan dari anggota dewan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved