Bupati Ogan Ilir Terlibat Narkoba
Jampidum Sebut Ovi Hanya Korban
Kasus penyalagunaan narkoba terhadap Mantan Bupati Ogan Ilir AW Noviandi bersama dua tersangka lainnya tidak lakukan penahanan karena dari pihak Jampi
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus penyalagunaan narkoba terhadap Mantan Bupati Ogan Ilir AW Noviandi bersama dua tersangka lainnya tidak lakukan penahanan karena dari pihak Jampidum menyatakan bila Ovi bersama keduanya adalah korban penyalagunaan narkoba.
Koordinator Jampidum Jaja Subagja didampingi Kajari Palembang Rustam Gaus menyebutkan, tahan kedua ini dilimpahkan dari BNN ke Jampidum dan dibawa ke Kejari Palembang untuk proses hukum.
"Tersangka dan barang bukti sudah diperiksa dan dinyatakan P21 atau lengkap. Barang bukti yang dibawa adalah rambut dan ponsel.
Mereka dikenakan Pasal 112 alternatifkan pasal 127, mereka adalah korban," katanya.
Karena masih dalam proses rehabilitasi, sehingga Ovi dan dua tersangka lainnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan rehabilitasi lanjutan.
"Ini rekomendasi dari BNN untuk direhab, karena seharusnya masih direhab di Lido. Tetapi untuk proses hukumnya jadi di sini direhab di RS Erlandi Bahar. Rehab tetap dilaksanakan dan proses hukum untuk ke persidangan tetap berjalan," pungkasnya.