Paman Cabul Kepergok Saat Setubuhi Keponakannya yang Masih Pakai Seragam Sekolah

Bermula dari sekadar berbuat cabul hingga berlanjut hubungan badan layaknya suami istri.

Surya/Hanif Manshuri
Tersangka Sukadi sesaat setelah ditangkap polisi, Sabtu (6/8/2016) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAMONGAN - Sukadi (64), kakek dengan empat cucu warga Durek RT 01/RW 04 Desa Pangkatrejo, Kecamatan Lamongan tertangkap basah berhubungan badan dengan korban, AS (16) di dalam kamarnya, Sabtu (6/8/2016) pukul 16.20 WIB.

Aksi bejat Sukadi tertangkap basah ibu kandung korban.

Ternyata kakek bejat ini sudah lama menjadikan korban sebagai pemuas nafsunya.

Bermula dari sekadar berbuat cabul hingga berlanjut hubungan badan layaknya suami istri.

Tersangka Sukadi mengaku berbuat nyeleneh itu sejak beberapa tahun ditinggalkan istrinya minggat dan tak pernah kembali.

Sukadi hidup seorang diri bekerja merawat tambak miliknya yang tak jauh dari rumahnya.

Sementara tiga anaknya, semuanya sudah berkeluarga dan tidak satu pun yang tinggal serumah dengan dia.

Sejak itulah pelaku memanfaatkan kesempatan, keponakannya yang kerap main ke rumahnya yang jaraknya hanya dipisahkan dengan tiga rumah dengan rumah warga lain, diincarnya.

Jurus pertama adalah sering memberi uang kepada korban, dan jumlahnya cenderung bertambah dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu setiap kali memberi.

Ternyata modus pelaku cukup mengena. Dan sejurus kemudian Sukadi mencabuli keponakannya.

Lantaran sering terulang, hingga korban pasrah dijadikan pemuas nafsu pelaku.

"Saya sama sekali tidak curiga kalau saudara saya itu (Sukadi) tega berbuat seperti itu terhadap keponakannya," ungkap ibu korban, Minggu (7/8/2016).

Terungkap, Sabtu (6/8/2016) pukul 14.30 WIB korban berpamitan dengan saksi (ibu korban) untuk bermain ke rumah pamannya.

Sampai pukul 16.00 WIB korban belum juga kembali pulang.

Saksi kemudian mencari korban di rumah pelaku. Akan tetapi sesampai di rumah Sukadi, pintu rumah itu terkunci semua.

"Saya panggil-panggil tidak ada jawaban. Sukadi juga tidak menjawab," ungkapnya.

Akhirnya pelapor memutar lewat pintu belakang dan membuka pintu belakang rumah pelaku kemudian saksi masuk ke dalam rumah.

Dia langsung menuju kamar pelaku, karena kamarnya tidak ada pintunya dan hanya memakai kain gorden.

Betapa kagetnya, saksi mendapati Sukadi sedang berhubungan badan dengan anaknya yang masih memakai seragam sekolah.

Saksi pun membentak pelaku, "Bang***," bentak saksi.

Kemudian korban diajak pulang. Saksi tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke kepala dusun dan dilanjutkan ke polisi.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Aiptu Sunaryo bersama anggota Polsek Kota semalam bergerak ke rumah pelaku. Pelaku ditangkap saat sedang santai di rumah.

Sampai berita ini diunggah, pelaku diperiksa intensif di Unit PPA.

"Pelaku mengaku baru menyetubuhi sebanyak tiga kali. Tapi itu baru pengakuan awal," kata Paur Subbag Humas, Ipda Raksan kepada Surya (Tribunnews.com Network), Minggu (7/8/2016).

Kalau kecurigaan orang tua korban, anaknya itu sudah lama diperlakukan tersangka karena dirangkaikan dengan kebiasaan korban ke rumah pelaku dan kejadian lainnya.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) atau pasal 81 ayat (1), (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak.

"Ya ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 15 tahun," kata Raksan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved