Beni Hernedi Ikuti Jejak Ahok Gugat ke MK
"Beliau lebih memilih tugas ketimbang berlama-lama cuti," kata staf khusus Bupati Muba bidang Hukum, HAM dan Pencegahan Korupsi, Muallimin Pardi Dahla
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,---Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi memastikan akan memilih tidak melakukan cuti saat masa kampanye Pilkada Muba 2017 nanti, jika dirinya menjadi calon kepala daerah.
Hal ini dilakukan karena lebih mengutamakan tugas dan kewajiban melayani rakyat Muba.
"Beliau lebih memilih tugas ketimbang berlama-lama cuti," kata staf khusus Bupati Muba bidang Hukum, HAM dan Pencegahan Korupsi, Muallimin Pardi Dahlan, Sabtu (6/8).
Pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait dalam perkara pengujuan pasal 70 ayat (3) UU No.10 tahun 2016, sama yang telah dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja.
"Permohonan Judicial Review sudah diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama ke MK sehingga kita jadi pihak terkait. Kami akan tetap menghormati peraturan perundang-undangan, ini dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum,"tandasnya, seraya pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan hal serupa.
Menurut Mualimin, berdasarkan UU no 10/2016 tentang Pilkada, bahwa salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi petahana adalah mengambil cuti saat masa kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (3).
"Secara prinsip, kita sangat setuju pengaturan ini menghendaki keharusan cuti diluar tanggungan Negara. Dan tidak mengganggu fasilitas terkait jabatannya. Namun demikian, penafsiran berbeda antara frase dalam melaksanakan kampanye. Sebab secara substansi akan berpengaruh pula pada perbedaan pengaturan lama cuti jadwal kampanye," ungkapnya.
Diungkapkan Mualimin, PKPU no 4 tahun 2016 juga menyebutkan, masa kampanye adalah 4 hari setelah bakal calon ditetapkan sebagai calon (24 Oktober), hingga tiga hari sebelum pemungutan suara (15 Februari 2017).
"Sehingga ini akan mengganggu jalannya roda pemerintahan dan tugas utama kepala daerah, dalam melayani rakyat sesuai sumpah jabatan. Kita nilai ini tidak adil, dimana pada UU sebelumnya uu no 8/2016, cuti itu diambil apabila calon hendak melakukan kampanye terbuka saja, jika tidak diambil tidak harus cuti,"pungkasnya.