Anak Harus Miliki Akta Lahir Meski Orangtua Tidak Miliki Buku Nikah
pihaknya mendorong para kepala daerah berikut legislatifnya untuk segera merealisasikan KIA didaerahnya masing-masing
TRIBUNSUMSEL.COM, UNGARAN - Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI Drajad Wisnu Setyawan mengatakan setiap anak di Indonesia harus memiliki dokumen kependudukan kendati orangtuanya tidak mempunyai buku nikah atau akta pernikahan.
Mengacu pada Permandagri No 9 tahun 2016, dimana apabila didalam satu keluarga status perkawianya sudah tertulis kawin dan yang bersangkutan tidak mempunyai buku nikah maka akta kelahiran anaknya bisa dicantumkan nama ibunya dengan syarat ada surat pernyataan tanggungajwab mutlak bagi pasangan suami istri bersangkutan.
"Selama ini jadi kendala, banyak orangtua yang tidak mengurus akta kelahiran anaknya karena tidak memiliki buku nikah atau akta nikah. Tentu saja anak yang dilahirkan atau diurus kelahirannya akan ditulis anak seorang ibu," kata Drajad di Ungaran, Selasa (2/8/2016).
Dengan terbitnya permendagri tersebut, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk memperbanyak penerbitan akta kelahiran anak.
Sebab pada tahun 2016 ini, Kemendagri mempunyai program penerbitan Kartu identitas anak (KIA), sedangkan syarat penerbitan KIA ini adalah anak tersebut sudah harus memiliki akta kelahiran.
"Anak yang dapat diterbitkan KIA ini adalah anak yang sudah memiliki akta kelahiran. Jadi hal ini sinergi dengan program cakupan akta kelahiran," lanjutnya.
Pada tahun ini, ada 50 kabupaten/kota di Indonesia yang menerbitkan KIA dengan anggaran APBN, sedangkan yang secara mandiri, baru ada 11 Kabupaten/Kota termasuk 6 diantaranya ada di Jawa Tengah.
"Yang saat ini di Jawa Tengah sudah ada 6 daerah, di antaranya Salatiga dan Magelang," ucap Drajad.
Program KIA ini, imbuhnya, sebenarnya tidak membutuhkan anggaran dan sumberdaya yang besar. Sebab alat cetak KIA bisa menggunakan alat cetak pembuatan KTP elektronik.
Untuk itu, pihaknya mendorong para kepala daerah berikut legislatifnya untuk segera merealisasikan KIA didaerahnya masing-masing.
"Jadi kalau ditahun 2016 ada sisa-sisa anggaran, silahkan bupati dan DPRD bisa menerapkan KIA ini. Hanya cukup bermodalkan blanko karena alat cetaknya sama dnegan alat cetak KTP elektronik," katanya.
Tugas negara
Drajad mengatakan cetak KTP elektronik di kecamatan yang oleh Pemkab Semarang merupakan perwujudan salah satu visi misi Pemerintahan Jokowi-JK yang dikebal dengan sebutan Nawacita.
"Jadi ekstemnya negara itu harus hadir dari pintu ke pintu untuk memberikan pelayanan kependudukan. Karena apa? Karena penduduk kita beragam kondisinya, misalnya ada yang sudah jompo, yang dalam kondisi sakit dan sebagainya," ungkapnya.
Memberikan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, lengkap dan gratis merupakan bentuk perlindungan hukum kepada seluruh warga negara.