Dewan Rekomendasikan PT GHEMMI Diberi Sanksi
Sanksi administrasi paksaan pemerintah itu dikeluarkan dari Gubernur Sumsel melalui rekomenndasi BLH.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Komisi IV DPRD Sumsel mendesak kepada eksekutif (Pemprov) untuk memberikan sanksi administrasi paksaan.
Pasalnya, PT GHEMMI selama ini tidak menjalankan rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumsel, terkait nomralisasi pencemaran limbah disungai Penimur.
Hal ini diungkapkan ketua komisi IV DPRD Sumsel Erpanto, berdasarkan rapat koordinasi dengan BLH dan PT GHEMMI, Selasa (2/8/2016) di DPRD Sumsel.
"Pemanggilan ini berawal dari pengaduan masyarakat atas pencemaran lingkungan. Dimana setelah diberikan peringatan ke PT GHEMMI, tapi tidak diindahkan, meskipun ada batas waktunya,"kata Erpanto.
Menurutnya, rekomendasi nanti berupa sanksi administrasi paksaan, yang mencabut izin operasional untuk berhenti atau penutupan sementara, hingga perintah dari BLH dijalankan.
"Nanti ada batas waktu lagi untuk sanksi administrasi itu, sebab selama ini tdak ada langkah PT GHEMMI. Jika nanti tidak dijalankan bisa distop aktivitas produksi selamanya, termasuk dilaporkan ke polisi,"tandasnya.
Anggota komisi IV DPRD Sumsel Eddy Rianto menambahkan, seharusnya PT GHEMMI tersebut dilaporkan ke Polda Sumsel, karena sudah melakukan pencemaran lingkungan yang sudah masuk tindak pidana.
"Kita bukan hendak menghambut investasi, dan bersyukur investasi masuk, tapi tidak harus mengorbankan lingkungan, dan kita minta perda-perda penghambat investasi untuk dicabut, tapi harus bertanggung jawab terhadap lingkungan,"ujarnya.
Sementara Kepala BLH Sumsel Lukitariati menyatakan, jika pihaknya memang sudah beberapa kali memberikan surat peringatan untuk PT GHEMMI, dan pihaknya juga telah turun kelapangan.
"Terakhir 12 April batas waktu memberikan batasan untuk melakukan pemulihan, tapi tidak memenuhi sampai sekarang. Jadi sanksi administrasi paksakan pemerintahan nantinya akan dilakukan, jika sampai batas waktu tidak dipenuhi, dihentikan operasi dahulu,"tuturnya.
Dilanjutkannya, sanksi administrasi paksaan pemerintah itu dikeluarkan dari Gubernur Sumsel melalui rekomenndasi BLH.
"Jika masih, ya nantinya dilaporkan ke pihak berwajib untuk mengawasinya, jika masih beroperasi akan dihentikan, sampai kewajibannya terpenuhi,"pungkasnya.
Pihak PT GHEMMI sendiri diwakili salah satu karyawannya yaitu Wanda, ternyata pihak PT HEMMI merasa tidak tahu akan pencemaran dan peringatan tersebut, meski surat diusulkan