Pahri Azhari dan Lucianty Jadi Saksi dari Enam Terdakwa

"Untuk ibu Lucy, masih kita nantikan kondisi kesehatannya. Karena kita dapat kabar beliau sedang tidak sehat," kata Feby yang dijumpai usai sidang dak

SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Feby, salah satu jaksa penuntut umum dari KPK. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Salah satu jaksa dari KPK yang menyidangkan enam terdakwa dugaan suap di Pemkab Muba, Feby Dwiyandospendy, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan para saksi untuk keenam terdakwa.

Beberapa di antara keenam saksi tersebut adalah mantan Bupati Muba, Pahri Azhari, dan istrinya yang merupakan anggota DPRD Sumsel, Lucianty.

"Untuk ibu Lucy, masih kita nantikan kondisi kesehatannya. Karena kita dapat kabar beliau sedang tidak sehat," kata Feby yang dijumpai usai sidang dakwaan di PN Tipikor Palembang, Senin (11/7/2016).

Seperti diketahui, Pahri dan Lucy terlebih dahulu sudah disidangkan untuk kasus ini.

Untuk terdakwa Pahri, divonis dengan hukuman pidana tiga tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Lucy divonis hukuman pidana 1,5 tahun penjara.

Selain itu juga, majelis hakim memutuskan keduanya untuk membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Berdasarkan putusan majelis hakim, keduanya terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Atas vonis itu, keduanya menyatakan pikir-pikir.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved