Disdukcapil Jemput Bola Ke Sekolah Rekam e-KTP
Jika belum melakukan perekaman hingga 30 September mendatang, data kependudukan akan terhapus dari databes Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Kharisma Tri Saputra

Laporan wartawan Tribunsumsel.com Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang terus berupaya menjemput bola melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ke beberapa sekolah yang ada di kota Palembang.
"Kita memang gencar melakukan perekam e-KTP ini sesuai dengan intruksi yang ada," Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Palembang, Ali Subri ,Jumat (22/7/2016).
Pasalnya, jika belum melakukan perekaman hingga 30 September mendatang, data kependudukan akan terhapus dari databes Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Terhitung sejak 1 Mei 2016 bagi warga negara yang telah masuk usia 17 tahun wajib untuk rekam data e-KTP hingga 30 September mendatang," ujarnya saat ditemui diruang kerjanya.
Ia mengatakan rekam e-KTP dengan menjemput bola ini sudah dilakukan sejak 19 Juli lalu.
"Dan hari ini kita lakukan di SMAN 11 Palembang," kata dia.