Enam Fraksi DPRD Palembang Dapat Mobil Dinas Baru
"Kalau PDIP dan Demokrat sudah tahun lalu, jadi tahun ini tidak, sehingga hanya enam saja,"ungkapnya.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Enam dari delapan fraksi di DPRD Palembang mendapatkan mobil dinas baru jenis Toyota Innova 2000 CC untuk operasional. Meskipun dalam aturan yang mendapatkan kendaraan dinas tersebut hanya unsur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan pimpinan Dewan.
Sementara dua fraksi sebelumnya Demokrat dan PDIP sudah terlebih dahulu mendapatkan hal serupa.
Informasi yang didapat dari kalangan legislatif itu sendiri, jika pengadaan mobil itu sendiri sudah dianggarkan sejak 2013 lalu di APBD, dengan harga kendaraan Rp 300 jutaan per unit
Keenam fraksi yang mendapatkan kendaraan tersebut, diantaranya fraksi Golkar, Gerindra, NasDem, Hanura, PKB, Hanura Amanat Bulan Bintang (HABB) dan fraksi Keadilan Persatuan.
Menurut ketua fraksi PDIP di DPRD Palembang Aidil Aldari membenarkan, jika pimpinan fraksi mendapatkan kendaraan dinas tersebut, yang mana dananya telah dianggarkan sebelumnya.
"Kalau PDIP dan Demokrat sudah tahun lalu, jadi tahun ini tidak, sehingga hanya enam saja,"ungkapnya.
Terpisah, ketua fraksi Gerindra, Jon Harno mengungkapkan jika pengadaan kendaraan itu wajar-wajar saja, walaupun fraksi bukan AKD, tapi ini sudah menjadi kebijakan.
“Ini kebijakan DPRD,” ujarnya singkat.
Sementara Sekretaris DPRD kota Palembang, Bambang Irawan sendiri tak menampik, jika ada pemberian kendaraan dinas kepada fraksi yang ada. Pemberian ini sendiri tidak melanggar aturan, karena sudah dianggarkan sejak tahun lalu, sehingga baru direalisasikan tahun ini.
“Hanya enam kendaraan, dan untuk ketua fraksi saja, karena dua fraksi sudah mendapatkan terlebih dahulu,”tandasnya.
Sekedar informasi, sesuai UU susunan kedudukan anggota-anggota DPRD, Permendagri nomor 37 tahun 2010 tentang cara penyusunan APBD, manyatakan bahwa fraksi bukan merupakan AKD DPRD. Fraksi sesuai Permendagri no 37, diberikan fasilitas namun tidak termasuk alat mobilitas, demikian pula dengan angota biasa tidak memiliki hak diberikan fasilitas kendaraan dinas yang dananya diambil dari APBD.