Dituduh Hamili Anak Bos Sampoerna, Aris Disekap 12 Hari

Dia mengalami kerugian akibat diperas sebanyak Rp 35,5 Juta oleh seseorang yang mengaku sebagai kakak perempuan yang dihamilinya, yakni Ersa.

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -- Aris Munandar (23) disekap selama 12 hari karena dituduh menghamili anak pemilik perusahaan rokok HM Sampoerna, Elin.

Calon advokad itu disekap selama 12 hari di sebuah hotel di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto membenarkan peristiwa itu.

"Betul itu laporannya, sedang kita tangani," kata Budi kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com di Polda Metro Jaya, Selasa (19/7/2016).

Aris mengaku disekap sejak 20 Juni 2016 - 2 Juli 2016.

Tapi baru melaporkan peristiwa itu pada Senin (18/7/2016).

Dia mengalami kerugian akibat diperas sebanyak Rp 35,5 Juta oleh seseorang yang mengaku sebagai kakak perempuan yang dihamilinya, yakni Ersa.

Ersa menyebut uang sebesar itu sebagai mahar dan untuk biaya pernikahan adiknya.

Korban mengaku mengenal Elin lewat facebook pada 16 Juni 2016.

Kemudian rutin berkomunikasi lewat pesan singkat.

Dalam perkenalannya, Elin mengaku anak bos Sampoerna.

Dia kemudian mengajak korban bertemu di sebuah hotel Farel, Jakarta Pusat.

Tapi ternyata di hotel korban justru bertemu Ersa (mengaku sebagai kakak Elin).

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved