Ancam dan Rusak Mobil Tetangga, Rozali Diamankan Polisi

Ia diamankan anggota polisi, berkat adanya laporan dari tetangganya sendiri, A. Rivai (45) karena telah mengancam akan membunuhnya, serta melakukan pe

zoom-inlihat foto Ancam dan Rusak Mobil Tetangga, Rozali Diamankan Polisi
TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
Rozali saat diamankan di Mapolsek SU II

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kesal dan tak bisa menahan amarahnya saat tidak diberi uang oleh tetangganya, membuat M Rozali (31), warga Jalan KH Azhari Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu (SU) II harus mendekam di sel tahanan Mapolsek SU II.

Ia diamankan anggota polisi, berkat adanya laporan dari tetangganya sendiri, A. Rivai (45) karena telah mengancam akan membunuhnya, serta melakukan pengerusakan terhadap mobil Toyota Avanza milik Rivai, hingga kaca belakangnya rusak.

Menurut Wakapolsek SU II, AKP Yulia Farida mengatakan, peristiwa pengancaman dan pengerusakan tersebut bermula saat Rozali mendatangi kediaman Rivai untuk meminta sejumlah uang.

Tak hanya itu, karena tak diberi uang oleh Rivai, Rozali lantas mengeluarkan pisau lipat yang dibawanya, dan mengancam akan membunuh Rivai, Rabu (13/7/2016) pagi yang lalu.

"Pelaku ini meminta uang kepada korban, namun tidak dikasih, lantas marah dan mengejar pelaku," ujarnya, Jumat (15/7/2016).

Yulia menambahkan, karena ketakutan, Rivaipun lantas langsung naik ke lantai dua rumahnya. Sementara Rozali ditinggal diluar.

Merasa buruannya telah kabur, Rozalipun memilih pergi meninggalkan rumah Rivai.

Namun, saat hendak melangkah keluar rumah, Rozali melihat aki motor yang tergelatak di depan rumah.

Rozalipun mengambil aki tersebut, dan melemparkannya ke kaca mobil milik Rivai hingga pecah.

Setelah itu, Rozali langsung pergi meninggalkan lokasi.

"Saat itu korban masih di dalam rumah, setelah keadaan aman, korban baru melapor ke Polsek," terangnya.

Usai menerima laporan, anggota Polsek SU II pun langsung bergerak dan mengamankan pelaku di kediamannya. Bersama pelaku turut pula diamankan barang bukti pisau lipat yang digunakan Rozali ntuk mengancam Rivai serta aki motor yang digunakan Rozali untuk memecahkan kaca mobil milik Rivai.

"Pelaku kita jerat pasal 335 KUHP dan pasal 406 KUHP," tegasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved