Beredar Vaksin Palsu

Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Palsu Telah Beredar di Palembang

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengungkapkan ada sembilan wilayah peredaran vaksin palsu. Sembilan wilayah tersebut adalah

Editor: M. Syah Beni
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Vaksin palsu khusus balita yang disita pnyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA- Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengungkapkan ada sembilan wilayah peredaran vaksin palsu.

Sembilan wilayah tersebut adalah Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Serang, Jakarta, Bandung, Surabaya, Pangkal Pinang, dan Batam.

Data tersebut diungkap Nila dalam rapat kerja antara Menteri Kesehatan dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/7).

Nila menyatakan data tersebut diperoleh berdasarkan penelusuran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap fasilitas pelayanan kesehatan.

"Yang pengadaan vaksinnya bukan melalui sumber resmi diidentifikasi 37 fasilitas kesehatan, di sembilan wilayah kerja BPOM," kata Nila

Nila mengatakan Kemenkes sedang mengumpulkan data penerima vaksin palsu agar anak-anak yang pernah menerima vaksin palsu bisa divaksinasi ulang.

"Kami juga memberikan surat edaran ke seluruh RS dan klinik agar melakukan pengadaan vaksin dan mengelola limbah kemasan vaksin sesuai dengan peraturan," katanya.

Nila menyatakan telah memberikan sanksi peringatan kepada pelayanan kesehatan yang pengadaan vaksinnya bukan melalui sumber resmi.

Langkah lain adalah melakukan tindakan korektif dan pencegahan serta tindakan hukum jika ada buktinya.

"Jika terbukti melakukan tindakan pidana, dilanjutkan ke pro-justicia," ujarnya.

Nila juga berjanji bakal menindak tegas oknum-oknum yang terbukti terkait kasus vaksin palsu.

"Bagi yang salah tentu kami akan langsung melakukan punishment-nya kepada mereka," ujarnya.

Dia mengatakan, hukuman akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

"Lihat dulu, kalau itu sebuah rumah sakit, apakah itu manajemennya atau sampai direkturnya ikut mengesahkan untuk membeli (vaksin palsu) atau hanya oknum. Kami harus lihat, kalau itu perbuatan oknum apakah kami harus menutup rumah sakitnya? Itu yang akan kami nilai terlebih dulu," kata Nila.

"Tapi kalau sampai direktur rumah sakitnya juga terlibat mengesahkan untuk membeli (vaksin) dari distributor tidak resmi, bahkan palsu, nah dia akan kena hukuman dan bisa juga ditutup karena dia mengizinkan membeli pembelian tersebut," kata Nila.

Informasi dari Polri pada Selasa (12/7) menyatakan, ada 14 rumah sakit di sembilan provinsi yang menggunakan vaksin palsu dari sumber yang tidak resmi, termasuk dari sindikat pasutri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina.

Fasilitas kesehatan yang menggunakan vaksin palsu di antaranya sebuah layanan kesehatan di daerah padat penduduk, Ciracas, Jakarta Timur.

Perwita tinggi Polri yang memimpin penyidikan kasus vaksin palsu, Brigjen Agung Setya mengatakan, polisi tidak menemukan petunjuk adanya rumah sakit pemerintah yang menggunakan vaksin palsu.

"Tidak ada rumah sakit pemerintah, swasta semua," kata Agung yang jabatan resminya adalah Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Data Bareskrim juga menyatakan, setidaknya ada 197 anak yang terindikasi terpapar vaksin palsu.

Sedangkan rumah sakit/fasilitas kesehatan yang berlangganan vaksin palsu, seluruhnya berjumlah 14 fasilitas kesehatan di Pulau Jawa dan Sumatera.

Namun, polisi tidak menjelaskan secara spesifik letak rumah-rumah sakit tersebut.

Selain 14 rumah sakit, fasilitas kesehatan yang berlangganan vaksin palsu di antaranya dua klinik, dua apotek, dan satu toko obat.

Ditanya apakah Kementerian Kesehatan bakal membeberkan nama 14 fasilitas kesehatan pengguna vaksin palsu, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek tak menjawab secara tegas.

"Ya, lihat nanti dari Bareskrim karena mereka penyidiknnya. Kalau saya tetap menganggap kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kalau sudah dibuktikan, disahkan, baru bisa, itupun juga memerlukan pendataan lagi agar jaringannya bisa terbuka," ujar Nila seusai rapat di DPR

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved