Hildan Kaget Orang yang Dibacoknya Ternyata Anggota Polisi

Hildan diringkus terkait aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap anggota Tahti Polda, Briptu Agusman (47), pada Mei 2016 lalu.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL/ M ARDIANSYAH
Kapolsek IB II Palembang Kompol Ahmad Firdaus yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa menunjukan tersangka Hildan saat diamankan di Polsek IB II Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rindu dengan anak dan istri, Hildan (21) warga PSI Lautan Lorong Gede, RT 04 RW 02, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang pulang ke rumahnya.

Usai merayakan lebaran selama lima hari dan bisa melepas rindu. Bapak satu anak ini, diringkus anggota Polsek IB II Palembang, Minggu (10/7/2016) sekitar pukul 01.00.

Hildan diringkus terkait aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap anggota Tahti Polda, Briptu Agusman (47), pada Mei 2016 lalu.

Dimana, usai membacok korbannya Hildan langsung melarikan diri ke Lampung dan selama dua bulan ia menetap di Lampung dan bekerja sebagai pelayan di Rumah Makan.

"Sebenarnya tidak dendam, cuma aku takut bapak dianiaya oleh Idris lagi," katanya saat ditemui di Polsek IB II, Selasa (12/7/2016).

Diceritakan Hildan, pada tahun baru 2016. Ayahnya sempat dianiaya oleh Idris. Nah,sebelum kejadian ia melihat Idris dan anaknya serta satu orang temannya mendatangi TKP yakni lorong Kebun Gede.

"Kareno aku takut dio nak mukul bapak aku, jadi aku ajak Redi untuk bacok dio, dan pedang itu aku ambek dari rumah aku tula. Dan aku dak tau kalo yang aku bacok Polisi aku salah sasaran," ungkapnya.
Setelah kejadian, lanjutnya. Ia langsung kabur ke Lampung. Dan bekerja disana, karena rundu dengan anak dan istri ia pun kembali pulang.

"Kangen sama anak, karena momen lebaran jadi pulang. Aku tidak tahu kalau yang aku bacok polisi," terangnya.

Kapolsek IB II Palembang Kompol Ahmad Firdaus yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan usai kejadia tersangka kabur ke Lampung. Pulang ke Palembang saat malam lebaran.

" Kami btangkap korban saat sedang tidur dikediamannya, dan korban mengakui perbuatannya. Dan motifnya adalah dendam. Untuk tersangka Redy sudah ditangkap terlebih Dahulu. Atas perbuatannya dikenakan pasal 170 KUHP," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved