Usia Diatas 50 Tahun, Cinde Dianggap Cagar Budaya
"Pasar cinde merupakan pasar yang masih memiliki kolom cendawan, yakni penopang menggambarkan sebuah filosofi pepohonan yang melindungi banyak pasar t
Editor:
Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/SIEMEN MARTIN
Diskusi #savepasarcinde, di fakultas arsitek Unsri, Kamis (16/6/2016).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komunitas save pasar Cinde mengharapkan pemerintah Sumsel, tidak menjadi melakukan BOT terhadap pasar legendaris tersebut.
Meski usia pasar Cinde baru berusia 58 tahun sejak dimulai pembangunan tahun 1958.
Ahli Arkeologi, Retno Purwanti menerangkan, sesuai kriteria bangunan cagar budaya menurut pasal 5 undang-undang nomor 11 tahun 2010.
Pasar cinde dianggap masuk sebagai suatu cagar budaya.
"Pasar cinde merupakan pasar yang masih memiliki kolom cendawan, yakni penopang menggambarkan sebuah filosofi pepohonan yang melindungi banyak pasar tradisional di Indonesia," ungkapnya saat diskusi #savepasarcinde, di fakultas arsitek Unsri, Kamis (16/6/2016).
Berita Terkait