Demi Bayar Utang di Warung Nasi, Tiga ABG Ini Nekat Nodong Orang di Jalan

Dengan alasan hendak membayar hutang, MFR (18), NE (16), dan RO (15), yang semuanya warga Jakabaring ini, nekat mengambil sebuah handphone (hp) dan me

TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
Para pelaku saat diamankan di Polsek SU I, Rabu (15/6/2016) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Masih berusia belasan tahun, namun para pemuda ini sudah nekat melakukan penodongan.

Dengan alasan hendak membayar hutang, MFR (18), NE (16), dan RO (15), yang semuanya warga Jakabaring ini, nekat mengambil sebuah handphone (hp) dan memukuli korban yang benama Rico Martinuas Sanjaya (14)‎, warga Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I.

Oleh aksinya itu, ketiga pemuda putus sekolah ini harus menghabiskan masa mudanya di sel tahanan, usai diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek SU I di kediamannya masing-masing.

Menurut Kapolsek SU I, AKP M Khalid Zulkarnain mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban tengah jalan-jalan mengelilingi danau OPI bersama temannya dengan berjalan kaki, Minggu (12/6/2016) malam yang lalu.

Saat itulah, korban berpapasan dengan para pelaku yang menggunakan sepeda motor.

Kontan saja, melihat mangsa, dan keadaan yang saat itu memang sepi, membuat ketiga pelaku langsung menghampiri Rico dan menggeledah seluruh badannya.

Saat itulah, para pelaku ini berhasil mendapatkan hp milik Rico, dan mencoba untuk kabur.

Tak terima hp miliknya diambil, Ricopun mencoba mengejar pelaku, oleh karena itulah para pelaku lalu nekat memukuli dan menendangi Rico hingga terkapar, serta selanjutnya melarikan diri.

"Berdasarkan laporan korbanlah, kita lantas mengamankan para pelaku," ujar Khalid saat dibincangi Tribunsumsel,Rabu (15/6/2016).

Khalid menambahkan, bersama pelaku turut pula diamankan barang bukti berupa satu unit hp Advan milik korban, serta sepeda motor milik para pelaku bertipe Honda Beat dengan nopol BG 4855 AAE yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Kini para pemuda ini terancam akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara.

"Sementara ini kita masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus ini, apakah masih ada orang lain yang menjadi korban," tegasnya.

Sementara NE, salah satu pelaku mengatakan, setelah melakukan aksinya tersebut, niatnya hp tersebut akan dijual, dan uangnya akan digunakan untuk membayar hutang di warung nasi, disekitar tempat tinggalnya.‎

"Kami sering makan di warung nasi dekat rumah, tapi belum kami bayar. Jadi rencananya hp itu mau dijual untuk membayar hutang, tapi keburu ditangkap polisi. Kami baru sekali ini pak, sebelumnya belum pernah," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved