Miliki dua paspor, WNA Diamankan Imigrasi Kelas I Palembang

‎"Penangkapan ini merupakan kerjasama pihak imigrasi dan tim pengawasan orang asing (Timpora) yang mencurigai adanya orang asing

TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
Sandanam saat diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang 
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sandanam Ratnavel (32), warga negara Sri Lanka ini harus berurusan dengan petugas  Imigrasi Kelas I Palembang. Sandanam diamankan saat ia berada di bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Jumat (10/6/2016) yang lalu.

Menurut Kasi In‎formasi dan Sarana Informasi Imigrasi Kelas I Palembang, SarwonoToetoeg Indrijanto mengatakan, Sandanam diamankan karena kedapatan memiliki dua buah paspor bernegara Sri Lanka dan Perancis.
‎"Penangkapan ini merupakan kerjasama pihak imigrasi dan tim pengawasan orang asing (Timpora) yang mencurigai adanya orang asing saat berada di Bandara SMB II," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2016).

Sarwono menambahkan, saat diperiksa oleh anggotanya, awalnya Sandanam menujukkan paspor negara Perancis. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari tas miliknya didapati paspor dengan negara Sri Lanka. Atas dasar itulah, pihak Imigrasi langsung mengamankan dan membawa Sandanam ke kantor Imigrasi.

"Berdasarkan informasi, Sandanam datang dari Singapura ke Palembang. Di Palembang ini, ia hanya tempat transit untuk menuju ke negara tujuannya yakni Prancis,” katanya.

Menurut Sarwono, sampai saat ini pihaknya masih mendalami pengakuan dari Sandanam, dan mengumpulkan keterangan serta mengecek keabsahan dua buah paspor yang dibawanya.

"‎Jika nantinya memenuhi unsur tindak pidana Imigrasi, yang bersangkutan akan dibawa ke pengadilan untuk disidang, dan nantinya akan di deportasi," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved