OC Kaligis Divonis 7 Tahun, KPK Akan Ajukan Kasasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan atas penambahan masa hukuman mantan advokat Otto Cornelis Kaligis

Harian Warta Kota/henry lopulalan
PEMBACAAN DAKWAAN - Aktris Velove Vexia menghadiri sidang dakwaan ayahnya Otto Cornelis Kaligis selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8). JPU KPK mendakwa OC Kaligis telah memberikan uang dengan nilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan untuk mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi bantuan sosial Pemprov Sumut. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNSUMSEL.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan atas penambahan masa hukuman mantan advokat Otto Cornelis Kaligis yang hanya divonis tujuh tahun. Putusan tersebut dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Oleh karenanya, KPK akan mengajukan kasasi.

"Iya, KPK akan mengajukan kasasi karena belum memenuhi rasa keadilan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkatnya, Jum'at (3/6/2016).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi telah memvonis pengaca kondang itu selama 5,5 tahun.

"Diperberat untuk pidana penjaranya saja, dari tingkat pertama dijatuhkan 5,5 tahun kemudian di tingkat banding menjatuhkan pidana 7 tahun," ujar Humas PT DKI Jakarta Heru Pramono saat dihubungi, Jumat (3/6/2016).

Pemberatan hukuman terhadap Kaligis, lantaran keberatan jaksa penuntut umum mengenai vonis Kaligis dikabulkan oleh PT DKI Jakarta.

Selain diperberat hukumannya, majelis memutuskan denda yang harus dibayarkan Kaligis sama dengan vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Rp 300 juta.

Putusan ini dilakukan pada 19 April 2016 dan berkas putusannya sudah diserahkan ke pengadilan tingkat pertama.

Dihubungi terpisah, pengacara Kaligis, Alamsyah Hanafiah mengaku belum menerima putusan resmi dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya dengar infonya, tapi belum menerima putusan resmi. Saya baru bisa tanggapi kalau sudah terima," kata Alamsyah.

Kaligis terbukti menyuap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Otto menyuap hakim dan panitera PTUN Medan untuk mengabulkan gugatan atas surat penyelidikan dan surat panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ketika itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Uang tersebut didapat Kaligis dari istri

Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved