Keroyok dan Palak Sopir Truk Ilham dan Ardi Ditangkap Polsek Talang Ubi
Ia ditangkap atas dugaan kasus tindakan pengeroyokan dan pemalak sopir mobil truk batubara di Jalan Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PAL
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ari Wibowo
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Ilham Sahid(20) warga Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, berhasil diringkus jajaran Polsek Talang Ubi, Selasa(25/5) malam.
Ia ditangkap atas dugaan kasus tindakan pengeroyokan dan pemalak sopir mobil truk batubara di Jalan Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI 11 Februari 2016 lalu.
Informasi yang dihimpun Tribun, dari laporan korban di Polsek Talang Ubi, kejadian itu bermula ketika, Herianto mengendarai mobil truk Toyota Dyna Rino warna merah BG 8755 LD yang mengangkut batubara dari Lahat menuju PT.EPI di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
Ketika melintas di jalan Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI mobil korban di stop oleh beberapa orang pelaku menghentikan mobil.
Salah satu pelaku mendekati mobil korban untuk meminta uang. Namun, tidak di kasi oleh korban sehingga salah satu pelaku yang menyetop mobil korban mendekati mobil korban dan menyuruh korban turun dengan cara menarik kera baju kaos korban.
Diduga pelaku mengacungkan senjata api rakitan jenis pistol yang di arahkan ke badan korban.
Selain itu juga, punggung dan leher dan korban langsung di pukul oleh beberapa pelaku menggunakan tangan kosong. Beruntung kejadian itu di lerai korban.
Tak lama itu, korban naik ke mobil mengendarai mobilnya kembali lalu pelaku berlari ke depan mobil korban dan mengambil kayu sambil mengejar korban.
Tak lama itu, pelaku mengayunkan tangannya sekuat tenaga dan memukul kaca depan mobil korban sebanyak tiga kali kemudian pelaku kembali berjalan ke arah pintu sopir dan kembali memukul kaca pintu samping sopir.
Selanjutnya, korban turun setelah korban turun pelaku langsung memukul korban di bagian leher korban sebanyak satu kali dan pinggang.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka dirinya tidak menggunakan senjata api rakitan. Melainkan pihaknya hanya memukul leher dan pinggang korban serta merusak kaca mobil korban.
"Baru satu bulan aku, minta duit mobil truk batubara, satu hari aku cuma dapat duit Rp 30 ribu, duit itu aku beli rokok," akui Ilham, remaja putus sekolah. Rabu(25/5/2016).
Selain itu juga Senin malam(25/5), Polsek Talang Ubi, menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan, Ardiansyah alias Ardi(25) warga Sinar Dewa, Talang Ubi.
Dia, merampas handphone, uang Rp 700 ribu berserta dompet, dengan cara menghadang Burhan, saat mengendarai mobil truknya di akhir tahun 2015 lalu.
"Alek dan Ade, sudah tertangkap, sedangkan Iz(DPO), Alek pakai parang kami bertiga pakai kayu, merampas handphone dan uang korban," kata Ardi.
Sementara itu, Kapolres Muaraenim, AKBP Nuryanto, SIK melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Janton Silaban, SIK SH, membenarkan penangkapan dua tersangka dengan kasus yang berbeda.
"Ilham, dengan dijarat pasal 170, pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara sedangkan Ardiansyah, dijerat pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara," tegas Janton, didampingi Kanit, Reskrim, Iptu Rusli SH.
