Berat-Ringannya Hukuman Saipul Jamil Tergantung Pengakuannya Hari ini di Persidangan

Hari ini diperiksa membuktikan apakah benar tuduhan-tuduhan jaksa, itu dari mulut Ipul semuanya. Selesai, tinggal tuntutan

Editor: M. Syah Beni
Warta Kota/Nur Ichsan
YAKIN DAPAT KEADILAN - Saipul Jamil saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus pelecehan seksual dengan dirinya sebagai terdakwa, Senin (9/5). Sidang mengagendakan jawaban jaksa penutut umum terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa. Pada kesempatan itu Ipul mengharapkan akan mendapat keadilan di mata hukum. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

TRIBUNSUMSEL.COM- Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), terdakwa kasus pencabulan anak, akan bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini, Rabu (25/5/2016).

"Agendanya hari ini pemeriksaan terhadap Ipul, pemeriksaan (kesaksian) terdakwa. Jam 12 atau satu siang," kata kuasa hukum Saipul, Nazarudin Lubis, kepada kompas.com melalui telepon.

Pasalnya, 12 saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun 13 saksi dari terdakwa, sudah selesai diperiksa di persidangan.

"Hari ini diperiksa membuktikan apakah benar tuduhan-tuduhan jaksa, itu dari mulut Ipul semuanya. Selesai, tinggal tuntutan," ucapnya.

"Udah mau selesai. Tinggi rendahnya hukuman tergantung keterangan hari ini," tambah Nazarudin.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Human PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu untuk dakwaan pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang tak sadar atau pingsan dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Terakhir pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis dengan ancaman lima tahun penjara.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved