Budi Gunawan Dinilai Sosok yang Tepat Duduki Jabatan Kapolri
"Bila kepemimpinan Jenderal Badrodin tidak diperpanjang, maka Wakapolri Budi Gunawan sangat tepat untuk menduduki jabatan Kapolri," kata Masinton, di
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sejumlah nama kembali muncul menjelang suksesi di tubuh Kepolisian RI. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan memasuki masa pensiun pada Juli mendatang.
Siapa yang dianggap layak menggantikan Badrodin?
Sempat muncul wacana perpanjangan jabatan Kapolri karena dianggap belum ada calon yang menonjol.
Anggota Komisi III asal Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu berpendapat berbeda. Ia menilai, ada tujuh jenderal bintang tiga yang layak dinominasikan sebagai calon kapolri.
Mereka adalah Wakapolri Komjen Budi Gunawan, Kepala BNN Komjen Budi Waseso, Kepala BNPT Komjen Tito Karnavian, Kalemdikpol Komjen Syafruddin, Kabaharkam Polri Komjen Putut Eko Bayuseno, Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno, dan Sekretaris Utama Lemhanas Komjen Suhardi Alius.
"Bila kepemimpinan Jenderal Badrodin tidak diperpanjang, maka Wakapolri Budi Gunawan sangat tepat untuk menduduki jabatan Kapolri," kata Masinton, di Kompleks Parlemen, Senin (23/5/2016).
Menurut dia, ada sejumlah alasan kenapa Budi dianggap paling layak. Pertama, mantan Kalemdikpol itu dinilainya cakap selama menjabat sebagai Wakapolri mendampingi Badrodin.
Faktor lain yaitu keberhasilan Badrodin dan Budi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2015 lalu.
"Dan tugas selanjutnya adalah melakukan pembenahan dan pembinaan berkesinambungan institusi kepolisian yang bekerja profesional dan baik," lanjut Masinton.
Kendati demikian, hingga kini belum ada sinyalemen dari Presiden Joko Widodo untuk mengganti Badrodin dalam waktu dekat. Meski pun masa jabatan jenderal bintang empat itu akan berakhir pada Juli 2016 mendatang.
Badrodin menyebut, hingga kini para jenderal bintang tiga di internal Polri belum menggelar sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) sebagai mekanisme pengusulan nama kepala Polri kepada Presiden.
Ia juga tak dapat memastikan kapan sidang Wanjakti akan dilangsungkan.
Masinton mengatakan, jika memang Presiden hendak mengganti Badrodin, maka proses itu harus dimulai dalam waktu dekat.
"Sesuai Pasal 38 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Nama-nama calon Kapolri harus sudah diusulkan ke Presiden sekitar 30-40 hari sebelum Badrodin pensiun pada 24 Juli mendatang," ujar dia.
PDI-P sudah menyatakan akan mendukung Budi Gunawan sebagai Kapolri.