Jangan Bawa Bayi Bepergian Sebelum 40 Hari

Terlebih lagi, keadaan di luar rumah umumnya "tidak ramah" bagi bayi

Editor: M. Syah Beni
THINKSTOCK.COM
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM- Dianjurkan, sebelum berusia 40 hari, bayi tidak dibawa bepergian ke tempat umum, kecuali untuk pemeriksaan kesehatan dan imunisasi. Meski belum ada penelitian mengenai hal ini, secara logika, ada penjelasannya.

Selain karena daya tahan tubuh yang masih sangat rendah, kekebalan tubuh bayi pada usia tersebut pun belum terbentuk sempurna sehingga ia mudah tertular penyakit.

Terlebih lagi, keadaan di luar rumah umumnya "tidak ramah" bagi bayi; polusi dari asap rokok dan kendaraan, serta kuman penyakit tersebar di mana-mana. Jadi, jangankan mengajaknya bepergian ke luar rumah, bila ada anggota keluarga di rumah yang sakit pun, bayi sebaiknya jangan dekat-dekat dulu.

Kendati demikian, ada beberapa keadaan tertentu yang merupakan pengecualian. Artinya, bayi boleh saja dibawa serta kalau tujuannya memang jelas dan membawa manfaat langsung, yaitu ke rumah sakit atau praktik dokter untuk imunisasi atau berobat karena sakit.

Barulah setelah berusia 3-4 bulan, si kecil boleh diajak bepergian. Itu pun dengan syarat, waktunya tidak terlalu lama dan dengan jarak tempuh yang tidak terlalu jauh.

Kendaraan yang digunakan juga perlu diperhatikan. Sedapat mungkin hindari menggunakan sepeda motor, bajaj, dan bus umum yang terlalu sesak, ataupun sarana transportasi lain yang dirasa kurang nyaman.

Sumber: Serial Buku Nakita: Welcome My Lovely Baby...

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved