Pergantian Antar Waktu Lucianty Pahri Diprotes DPP Partai Amanat Nasional

Untuk itu kita minta agar DPRD Sumsel dan KPU tidak memprosesnya

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Pahri Azhari dan Lucianty ketika akan bersalaman dengan JPU KPK usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan dimuka persidangan, Kamis (14/4/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Ketua POK DPP PAN, Yandri Susanto meminta agar DPRD Sumatera Selatan tidak memproses PAW (Pergantian Antar Waktu) kadernya tanpa rekomendasi pusat.

"Saya lihat PAW yang diajukan DPW PAN Sumsel keliru karena tidak sesuai Undang-undang MD3 dan UU Parpol serta mengangkangi DPP PAN karena tanpa koordinasi. Yang mengajukan PAW anggota DPRD Sumsel Lucianti untuk digantikan M Syarif,"katanya, Kamis (19/5/2016).

Selain itu, kejanggalan terhadap rencana proses PAW Mardiansyah yang akan digantikan Novaldo.

"Untuk itu kita minta agar DPRD Sumsel dan KPU tidak memprosesnya. DPW PAN hendaknya tidak melakukan konfrontasi. Harus ada rekomendasi DPP. Pengajuan PAW yang demikian tidak boleh diproses," tegasnya.

Diungkapkan Yandri yang juga Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini, pihak DPP PAN akan mengirimkan surat kepada Gubernur Sumsel, DPRD Sumsel, dan KPU Sumsel.

"Kedua anggota Fraksi PAN DPRD Sumsel yang diajukan PAW itu sudah direhabilitasi. Sementara untuk kasus lain atasnama Lucyanti yang sudah incrach itu bukan dengan mengajukan M Syarif sebagai PAW nya. Melainkan kader suara terbanyak berikutnya, yakni Srikandi,"tuturnya.

Dengan begitu, selaku pimpinan partai di pusat, Yandri berharap apapun bentuk sikap yang diambil pengurus partai dibawah, haruslah bijaksana.

"Kita minta agar DPW PAN Sumsel agar bijaksana terutama yang menyangkut nasib orang ini hendaknya dikoordinasikan dulu ke DPP," pungkas Yandri yang juga anggota Komisi II DPR RI.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved