Suap DPRD Muba

Video: Usai Vonis Riamon Bermain Dengan Anak, Aidil Menangis Bersama Keluarga

Lain lagi Aidil, dia lebih memilih menangis bersama keluarganya, isak tangis sudah terlihat di ruang sidang, bahkan sampai di depan ruang tunggu terpi

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Usai vonis yang dijatuhkan hakim kepada empat pimpinan DPRD Muba, terlihat masing-masing terpidana memilih melakukan berkangen-kangenan bersama anak dan istri hingga tangis bersama keluarga.

Seperti Riamon, mantan ketua DPRD Muba yang mendapat vonis penjara 5 tahun, terlihat riang dan tersenyum menggendong putra keduanya, didampingi sang istri, Riamon terus mengumbar senyum dan mencium kepala anaknya tersebut.

Lain lagi Aidil, dia lebih memilih menangis bersama keluarganya, isak tangis sudah terlihat di ruang sidang, bahkan sampai di depan ruang tunggu terpidana.

Sedangkan Darwin AH, yang mendapat vonis paling berat lebih memilih merokok dan bercengkrama dengan kuasa hukumnya. Sama juga dilakukan Islan, dia lebih memilih berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Setelah divonis, Riamon mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Majelis hakim akhirnya memvonis empat pimpinan DPRD Muba, Selasa (10/5/2016) di pengadilan tipikor pada PN Palembang, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (suap) dalam LKPJ dan RAPBD 2015.

Dari keempat terpidana, hanya satu yang mendapatkan putusan berbeda, Riamon, Islan dan Aidil Fitri mendapatkan vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, sedangkan Darwin AH mendapat vonis 6 tahun dendam Rp 300 juta.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum KPK, dimana Riamon, Islan dan Aidil dituntut 5,5 tahun sedangkan Darwin 7tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved