Suap DPRD Muba

Video: Riamon, Islan dan Aidil Vonis 5 tahun Penjara, Darwin Dijatuhi 6 tahun

Dari keempat terpidana, hanya satu yang mendapatkan putusan berbeda, Riamon, Islan dan Aidil Fitri mendapatkan vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 2

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim akhirnya memvonis empat pimpinan DPRD Muba, Selasa (10/5/2016) di pengadilan tipikor pada PN Palembang, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (suap) dalam LKPJ dan RAPBD 2015.

Dari keempat terpidana, hanya satu yang mendapatkan putusan berbeda, Riamon, Islan dan Aidil Fitri mendapatkan vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, sedangkan Darwin AH mendapat vonis 6 tahun dendam Rp 300 juta.

Ketua majelis hakim, Parlas Nababan menjelaskan, putusan berbeda tersebut karena Darwin berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum KPK, dimana Riamon, Islan dan Aidil dituntut 5,5 tahun sedangkan Darwin 7tahun penjara.

Penuntut umum KPK, Kristianti bakal melaporkan hasil putusan tersebut keatasannya dan akan melakukan pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved