Komisi IV Desak Dishub Sumsel Tegas Angkutan Batubara Dan Kayu
"Kita minta Dishub Sumsel, berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel 2015, untuk menertibkan angkutan bara dan kayu lo
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Komisi IV DPRD Sumsel mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Selatan (Sumsel) menindak tegas, angkutan truck batubara maupun kayu log yang terbukti memuat beban lebih dari ketetapan muatan maksimal 8 Ton.
Hal itu diungkapkan ketua komisi IV DPRD Sumsel Herpanto melalui Wakil ketua Yulius Maulana dan anggota Nasrul Halim.
"Kita minta Dishub Sumsel, berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel 2015, untuk menertibkan angkutan bara dan kayu log yang telah meresahkan masyarakat, karena ternyata muatannya melebihi 8 ton,"katanya, Minggu (24/4/2016).
Dijelaskannya, desakan untuk tindakan tegas itu, bisa dilakukan Dishub dengan unsur terkait lainnya (gabungan), dengan melakukan razia kendaraan truck batubara dan kayu log yang melintas. Jika nantinya, benar banyak pelanggaran, seperti kelebihan muatan, tidak ada surat menyuratnya, bisa dilakukan pembekuan izin operasional.
"Minimal Dishub merazia kendaraan yang ada, untuk melihat kelengkapan berkas, surat dan tonase. Selain itu Dishub juga nantinya mengetahui berapa jumlah kendaraan angkutan batubara dan kayu log yang ada. Sebab selama ini, banyak laporan yang tidak memenuhi standar dan secepatnya Dishub menertibkan atas rekomendasi LKPJ Gubernur,"tandasnya, seraya dengan angkutan yang melebihi 8 ton tersebut menjadikan banyak jalan menjadi rusak.
Selain angkutan itu, pihaknya juga meminta kepada Dishub untuk mengecek dermaga angkutan kayu log yang ada di Sumsel, apakah juga sudah memenuhi syarat terutama dalam hal Amdalnya.
"Kita juga banyak menerima laporan, jika masih ada dermaga tikus yang ada, dan harus ditertibkan, karena harus jelas semua,"ucapnya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Sumsel Nasrun Umar menerangkan jika pihaknya bukan tidak tegas untuk menindak tersebut, tetapi banyak pertimbangan yang dilakukan. Tetapi tindakan hukum yang ada tetap dilakukan, jika ada yang terbukti bersalah.
"Soal modifikasi, akan cek dilapangan, tetapi yang pasti nanti semua tindakan tidak merugikan semua pihak,"bebernya.
Dilanjutkan Nasrun pihaknya juga sudah melibatkan atau berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten/kota termasuk pihak kepolisian Polda Sumsel, untuk menertibkan angkutan batubara dan kayu log yang melanggar.
"Yang jelas kita lakukan penertiban itu secara persuasif, tidak bisa semena-mena, dan PT TEL juga memberikan dampak positif bagi kita (Sumsel), seperti pekerja lokal, ekonomi terbantu. Sedangkan angkutan batubara kita sudah berikan batasan untuk jalan dari jam 18.00-05.00 Wib melintas,"pungkasnya.