Rahmat Disuruh Mengganti Uang Rp 2 Miliar Padahal Uang yang Dikorupsi Dibagikan Pada Atasannya
Lantaran selama ini, Rahmat dianggap kooperatif dalam memberikan kesaksian dimuka persidangan.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum Rahmat, Hj Wanida yang ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (21/4/2016) mengaku kecewa dengan tuntutan yang diberikan kepada Rahmat.
Menurutnya, memang tuntutan yang diberikan penuntut umum telah memberikan pasal yang sesuai. Akan tetapi, tuntutan yang diberikan jaksa terhadap Rahmat tidak sesuai.
Lantaran selama ini, Rahmat dianggap kooperatif dalam memberikan kesaksian dimuka persidangan.
"Hasanudin itu pimpinan dari Rahmat dan banyak menyangkal mengenai keterlinatannya dalam kasus ini selama persidangan. Tetapi, tuntutannya malah lebih ringan, ketimbang Rahmat yang kooperatif memberikan keterangan," ujarnya.
Terlebih, uang pengganti senilai Rp 2 miliar lebih yang dibebankan kepada Rahmat.
Padahal, dari fakta persidangan sudah jelas jika uang pemotongan 10 persen dari dana DAK sudah ada list dalam pembagian jatahnya.
Seharusnya, penuntut umum tidak membebankan uang pengganti Rp 2 miliar lebih kepada Rahmat yang jelas-jelas tidak pernah memakan uang dari potongan dana DAK.
Tetapi, penuntut umum malah membebankan uang pengganti sepenuhnya kepada Rahmat dan Hasanudin yang merupakan pimpinan Rahmat malah tidak menerima ganjaran serupa dari tindakan yang telah dilakukan.