Suap APBD Muba
Kuasa Hukum Minta Pahri dan Lucianty Dibebaskan
Kuasa hukum Pahri Azhari dan Lucianty yang membacakan pledoi atau nota pembelaan meminta majelis hakim dalam vonisnya mendatang agar membebaskan terda
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum Pahri Azhari dan Lucianty yang membacakan pledoi atau nota pembelaan meminta majelis hakim dalam vonisnya mendatang agar membebaskan terdakwa Pahri Azhari dan Lucianty
atau memberikan hukuman yang seringan-ringannya.
Hal itu diungkapkan dalam nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Pahri dan Lucy dimuka persidangan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (21/4/2016).
Dalam nota pembelaan, memang benar ada pengumpulan uang yang dilakukan Syamsudin Fei dan Faisar sebanyak Rp 265 miliar dan Rp 200 juta berdasarkan permintaan Bambang Karyanto dan Adam Munandar.
Akan tetapi, terdakwa 1 yakni Pahri Azhari dan terdakwa 2 yakni Lucianty tidak mengetahui adanya pemberian uang yang dilakukan Syamsudin Fei dan Faisar kepada Bambang Karyanto dan Adam Munandar.
"Pemberian uang yang dilakukan Syamsudin Fei dan Faisar kepada Bambang Karyanto dan Adam Munandar bukan dilakukan kedua terdakwa. Bila kedua terdakwa mengetahui, maka akan melarang adanya pemberian uang tersebut," ujar penasehan hukum kedua terdakwa dimuka persidangan.
Penasehat hukum tidak pendapat dengan tuntutan JPU KPK. Karena pemberian uang senilai Rp 265 miliar kepada DPRD, berdasarkan permintaan DPRD dan ancaman dari DPRD. Selain itu, permintaan uang Rp 200 juta, atas permintaan dari Islan Hanura.
Bila tidak dipenuhi, maka akan ada hak interfelasi yang berujung pemahzulan untuk terdakwa 1 yakni Pahri Azhari.
Terdakwa 1 tidak pernah memerintahkan Syamsudin Fei dan Faisar atas memenuhi permintaan DPRD melalui Bambang. Sedangkan terdakwa 2, tidak mengetahui pengumpulan uang yang dilakukan Syamsudin Fei dan Faisar berdasarkan permintaan Bambang dan Adam.
"Tidak terbukti secara sah menurut hukum dan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, jika terdakwa 1 tidak pernah memerintahkan Syamsudin Fei dan Faisar untuk memberikan permintaan uang. Sedangkan uang yang diberikan terdakwa 2 kepada Syamsudin Fei dan Faisar, merupakan pinjaman dan akan dikembali," jelas penasehat hukum dalam pembacaan pledoinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pahri-dan-lucy-ketika-mendengarkn-pledoi-yang-disampaikan-kuasa-hukum-mereka_20160421_164548.jpg)