Sempat Dibantah WS, Bukti Ini Kuatkan Dugaan Tamara Bleszynski Jadi Korban Penganiayaan
Hasil visum aktris Tamara Bleszynski di Rumah Sakit Trijata Polda Bali sudah keluar, Selasa (19/4/2016) siang.
TRIBUNSUMSEL.COM, BADUNG - Hasil visum aktris Tamara Bleszynski di Rumah Sakit Trijata Polda Bali sudah keluar, Selasa (19/4/2016) siang.
Hasilnya, Tamara dinyatakan mengalami memar pada kepala bagian belakang sisi sebelah kanan.
Hasil visum itu menjadi bukti kuat bagi pihak kepolisian PolsekKuta Utara untuk meningkatkan status I Wayan Putra Wijaya alias Wayan Sobrat (40), dari terlapor menjadi tersangka.
Sebelumnya, Tamara melaporkan Sobrat atas tindakan penganiayaan.
Menurut Kapolres Badung, AKBP Tony Binsar, hasil visum tersebut dapat menjerat Sobrat dalam pasal penganiayaan, dengan hukuman di atas lima tahun.
"Tamara mengalami memar pada kepala bagian belakang sisi sebelah kanan," ujar Kapolres pada Tribun Bali, Selasa (19/4/2016) malam.
Kapolsek Kuta Utara, Komisaris Arta Ariawan, pun menegaskan kembali bahwa benar hasil visum membuktikan, Tamara mengalami memar pada kepalanya.