Ratusan Perusahaan di Banyuasin Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Banyuasin, ada ratusan perusahaan baik skala menengah maupun besar
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Defri Irawan
TRIBUNSUMSEL.COM-Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Banyuasin, ada ratusan perusahaan baik skala menengah maupun besar yang ada di Banyuasin tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal hal itu merupakan amanat konstitusi, untuk itulah Disnaker menghimbau agar perusahaan segera mendaftarkan karyawannya, Rabu (20/4/2016).
Dikatakan Kepala Dinas (Kadis)Tenaga Kerja Banyuasin, Indra Junaidi melalui Kabid Industrial Pengawasan dan Perlindungan Kerja, Mat Nursan, bahwa dari total 271 perusahaan yang terdaftar di Disnaker, baru 181 perusaan yang mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
" Itupun hanya perusahaan yang terdata di kita. Namun masih banyak usaha-usaha lain seperti toko bangunan dan toko minimarket yang jumlahnya ratusan belum mendaftarkan karyawannya," ujar Mat Nursan pada Tribun Sumsel.
Menurut dia selama ini belum ada laporan dari karyawan perusahaan yang meminta perusahaan mendaftarkan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. " Kita sifatnya menunggu jika ada karyawan melapor barulah kita himbau ke perusahaan yang bersangkutan," katanya.
Berdasarkan UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 55 memang setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawan. Jika tidak termasuk kategori melanggar konstitusi.