Anggota DPRD OI Nyaris 'Begoco' Saat Sidang, Ini Tanggapan Wakil Ketua 2 DPRD OI
Wakil ketua 2 DPRD OI Wahyudi Maruwan ST usai persidangan saat dikonfirmasi mengaku dirinya
TRIBUNSUMSEL.COM.COM,INDERALAYA--Wakil ketua 2 DPRD OI Wahyudi Maruwan ST usai persidangan saat dikonfirmasi mengaku dirinya tidaklah menyalahkan anggotanya yang mendesak ketua DPRD OI Drs Ahmad Yani untuk segera menindaklanjuti SK Pemberhentian AW Noviadi dan penunjukkan HM Ilyas Panji Alam sebagai Bupati OI definitif.
"SK pemberhentian dan pengangkatan Bupati OI definitif HM Ilyas Panji Alam sudah masuk ke DPRD OI pada akhir Maret lalu. Seyognya, itu segera ditindaklanjuti karena, merupakan perintah dari Mendagri melalui Gubernur Sumsel dan disampaikan oleh Sekda Pemprov," ujar Wahyudi.
Ia menilai, lambatnya proses tindaklanjut SK Pemberhentian AW Noviadi dari jabatan Bupati OI, adanya indikasi penjegalan dan mengindahkan perintah Mendagri yang dilakukan oleh ketua DPRD OI.
"Kendati begitu, apabila selama 30 hari setelah SK pengangkatan Bupati OI definitif dari Mendagri tersebut diterima.
Maka, tetap berlaku, karena itu sudah instruksi Mendagri. DPRD OI sifatnya menyetujui," jelas wakil ketua DPRD OI.
Sementara itu, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, ketua DPRD OI Drs H Ahmad Yani MM bungkam dan menghindar, ia pun langsung pergi menuju kendaraan dinas Mitsubishi Pajero warna hitam.