PT Gunung Pantara Barisan Perusahaan Tambang Batu Gapling di OKU Belum Miliki Izin Amdal

Sebab kata dia izin amdal sampai saat ini masih dalam proses.

Editor: M. Syah Beni

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA- Adel, Project Manager PT Gunung Pantara Barisan (GPB) , mengakui jika PT GPB, yang bergerak dibidang pertambangan operasi produksi batu gapling (untuk semen) yang merupakan Komoditas Mineral Bukan Logam belum memerima izin amdal.

Sebab kata dia izin amdal sampai saat ini masih dalam proses.

"Izin amdal pabrik kita masih dalam proses. Yang jelas kita ikuti secara undang-undang saja mengenai izin amdal ini," kata Adel singkat saat dihubungi Tribun Sumsel melalui telepon, Sabtu (9/4/2016).

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Ogan Komering Ulu (OKU) Iskandar Zulkarnain menegaskan, jika PT Gunung Pantara Barisan ternyata belum memiliki Izin Amdal.

Hal ini ia tegaskan saat dibincangi Tribun Sumsel, Jumat (8/4).

"PT Gunung Pantara Baris belum memiliki izin amdal. Amdalnya masih dalam proses, dengan produksi 1,8 ton. Mengenai izin lain kami tidak tahu, sebab BLH hanya berkaitan mengenai izin amdal saja," kata Iskandar.

Iskandar membenarkan, jika PT tersebut sudah dalam tahap pembebasan lahan.

Hal ini boleh saja dilakukan, meski belum memiliki izin amdal mungkin kata Iskandar, mereka sudah memiliki izin yang lain.

"Yang masih dalam proses izin Amdal, RKL dan RPL. Banyak tahapan yang perlu dilalui untuk menerbitkan izin amdal itu," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved