Digugat Rp 1 Triliun, Presiden Jokowi Diminta Hadir di Pengadilan

Sidang gugatan perdata Rp 1 triliun yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Agus Suparto/Presidential Palaces
Presiden Joko Widodo usai mengadakan rapat pengembangan Kawasan Wisata Danau Toba bersama Plt. Gubernur Sumatra Utara dan tujuh orang Bupati, Selasa (1/3/2016). Jokowi menyempatkan diri rehat sejenak di tepian Danau Toba. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Sidang gugatan perdata Rp 1 triliun yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz hari ini berlangsung dengan mediasi tertutup yang dipimpin oleh hakim Diah Siti Basariah.

Ketua tim kuasa hukum PPP Humphrey Djemat mengatakan hakim memerintahkan pihak tergugat yakni Presiden Jokowibeserta Menko Polhukam Luhut Pandjaitan dan Menkumham Yasonna Laoly menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Rabu (13/4/2016) pekan depan.

"Di dalam persidangan hakim memerintahkan para prinsipal hadir sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1/2016," kata Humphrey kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2016).

Menurutnya dalam sidang mediasi itu, hakim juga telah memerintahkan panitera untuk mempersiapkan pengamanan prinsipal yang merupakan kepala pemerintahan dan pejabat pemerintah, kendati aturan Perma Nomor 7/2016 juga mengatur telekonferensi dapat dilakukan jika prinsipal berhalangan hadir secara fisik.

Lebih lanjut Humphrey mengatakan, kenegarawanan PresidenJokowi dalam menghormati proses hukum dapat diwujudkan dengan kehadiran yang bersangkutan dalam persidangan.

Dirinya juga menegaskan sidang mediasi bersifat cair tidak terpaku pada gugatan Djan Faridz yang meminta pemerintah mengeksekusi putusan MA yang menyatakan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta sah secara hukum.

"Maka itu para prinsipal, Presiden Jokowi, Menko Luhut Pandjaitan, Menkumham Yasonna Laoly, serta Ketum PPP Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma wajib hadir dan bicarakan masalah yang ada dalam mediasi. Kami kuasa hukum berada di luar ruangan," kata Humphrey.(wahyu aji)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved