Suap DPRD Muba
Pahri-Lucy Ajukan Permohonan Untuk Berobat
Usai melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Muba dimuka persidangan, terdakwa Pahri Azhari dan istrinya Lucianty kembali duduk dikursi pesakitan Pengadi
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Pahri Azhari dan istrinya Lucianty yang duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (31/3/2016).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Usai melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Muba dimuka persidangan, terdakwa Pahri Azhari dan istrinya Lucianty kembali duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (31/3/2016).
Melalui kuasa hukumnya, Pahri Azhari dan Lucinty mengajukan permohonan untuk melakukan pengecekan kesehatan dan berobat ke dokter.
Cukup panjang menentukan jadwal berobat yang diajukan kuasa hukum kepada majelis hakim. Karena memang, ini harus membutuhkan waktu yanag tepat agar tidak membuang-buang waktu.
"Kami majelis tidak menghambat, tetapi pastikn harinya sehingga waktu yang ada tidak mubazir. Sudah datang ke rumah sakit, tetapi dokternya tidak ada jadi percuma. Jadi bisa pas," ujar Saiman.