Dua Wanita Kakak Beradik Diperkosa Kawanan Anak Dibawah Umur
Peristiwa tersebut bermula saat kedua korban dijemput oleh rekannya HR, pada sabtu malam. Mereka lantas membawa kedua korban ke kawasan Taman TVRI.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Tak pulang selama empat hari sejak Sabtu (19/3) hingga Rabu (23/3).
Betapa terkejutnya Gono (45), ketika kedua putrinya, Mawar (16) dan Melati (14) mengadu kepadanya jika mereka telah "digilir" kawanan pelaku yang juga masih dibawah umur.
Tak terima dengan kejadian tersebut, membuat Gono akhirnya melapor ke Polresta Palembang, Kamis (24/3) siang.
Mendapatkan laporan tersebut, tak perlu waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus ini.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Palembang berhasil menangkap MR (17) dan EG (15), dua dari empat orang pelaku pemerkosaan tersebut.
Sementara dua pelaku lainnya bernisial PJ dan DR masih terus dalam pengejaran.
Menurut EG, peristiwa tersebut bermula saat kedua korban dijemput oleh rekannya HR, pada sabtu malam. Mereka lantas membawa kedua korban ke kawasan Taman TVRI.
Disana rupanya telah menunggu enam orang lain, EG, MR, PJ, DR (pelaku), HR dan UC (saksi).
Mereka duduk-duduk sambil minum minuman keras jenis vodka yang dibeli dari warung sekitar taman tersebut.
"Cewek itu juga kami paksa minum. Pas mau pulang, karena searah jadi mereka ikut. Tapi saat sudah sampai, mereka malah tidak mau pulang. Lalu kami ajak saja ke bedeng di kawasan Kalidoni, dan digilir," jelasnya.
Menurut EG, saat kejadian tak ada iming-iming, terhadap Melati, EG mengaku sepakat menjalin kasih usai hubungan pertamanya itu.
Bahkan, setelah diantar pulang pada Senin, Melati kembali mendatangi EG hingga akhirnya kembali diantar pulang pada Rabu.
Mereka melakukan hubungan badan di satu ruangan dengan kawanan lain yang menggilir Mawar.
"Kalau Mawar mereka yang gilir pak, tapi kalau Melati cuma sama saya pak," katanya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk MH mengatakan, peristiwa tersebut berlangsung dikediaman MR sejak sabtu malam hingga senin dini hari. Setelah itu, kawanan ini mengantarkan kakak beradik tersebut kerumahnya pada pagi harinya.
"Kini kita masih mendalami bukti dan keterangan saksi. Kita juga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Mereka bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Maruly saat dibincangi Tribunsumsel, Jumat (25/3).