Di Tempat ini Jangan Harap Bisa Beli rokok di Siang Hari

Di luar waktu tersebut, kasir minimarket hampir dipastikan tidak akan mengizinkan Anda membeli.

Editor: M. Syah Beni
Tribunnews.com/Hasanuddin Aco
Peringatan kesehatan berupa gambar atau gambar pictorial health warning (PHW) sebuah bungkus rokok. 

TRIBUNSUMSEL- Rokok dan minuman keras merupakan dua produk yang dilarang dijual pada siang hari di Thailand.

Produk rokok bahkan tidak boleh sama sekali beriklan.

Di Ibu Kota Thailand, Bangkok, minimarket-mininarket hanya menjual rokok dan miras pada sekitar pukul 21.00-05.00.

Di luar waktu tersebut, kasir minimarket hampir dipastikan tidak akan mengizinkan Anda membeli.

Di minimarket-minimarket di Bangkok, rokok tidak ditempatkan di etalase seperti yang ada di Indonesia.

Namun ditempatkan di tempat penyimpanan yang tidak bisa dilihat konsumen.

Agar konsumen dapat mengetahui mereka menjual rokok, pengelola minimarket memasang tulisan "rokok dijual di sini."

Khusus untuk di supermarket, peraturan penjualan miras sedikit dipelonggar.

Miras tidak sama sekali dilarang dijual pada siang hari, tapi cuma dapat dibeli pada waktu-waktu tertentu, yakni pada pukul 11.00-14.00 dan 17.00-24.00.

Salah seorang warga setempat, Komar Johari mengatakan pemberlakuan peraturan ini bertujuan agar rokok dan miras tidak mudah didapat oleh anak di bawah umur.

"Kalau sudah malam kan anak-anak sudah pada tidur. Besok mereka harus sekolah kan," ujar Komar awal pekan ini.

Di Indonesia, miras dilarang dijual di minimarket dan hanya bisa didapat di supermarket. Produsen miras juga dilarang mengiklankan produknya. Namun, pengetatan peraturan itu tidak terjadi pada rokok.

Rokok masih bebas dijual kepada siapa saja, kapanpun waktunya. Iklan-iklan rokok juga masih gampang ditemui.

Tetapi di Jakarta, kini sedang disusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok. Jika nantinya disahkan, penjualan produk rokok di Ibu Kota tidak boleh lagi ditampilkan secara terang-terangan.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved