Suap APBD Muba
Bambang: Uang Diberikan Iwan ke Istri Darwin
Saksi kasus suap LKPJ dan RABPD Kabupaten Muba, Bambang Karyanto memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, bahwa uang yang dibagikan hasil dari p
Editor:
Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/SIEMEN MARTIN
Saksi kasus suap LKPJ dan RABPD Kabupaten Muba, Bambang Karyanto memberikan keterangan dihadapan majelis hakim,
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Saksi kasus suap LKPJ dan RABPD Kabupaten Muba, Bambang Karyanto memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, bahwa uang yang dibagikan hasil dari pemberian Syamsudin Fei pada termin pertama sebanyak Rp 100 juta telah diberikan Bambang melalui supirnya bernama Iwan kepada istri terdakwa Darwin.
"Uang itu sudah diberikan kepada istri Darwin," ujar Bambang menirukan kalimat Iwan saat pemberian uang, dalam fakta persidangan, Rabu (23/3/2016) di Pengadilan Tipikor Palembang.
Bambang bersama tiga saksi lainnya yakni Adam, Syamsudin dan Faisyar dihadirkan Jaksa KPK untuk memberikan keterangan saksi terhadap empat terdakwa pimpinan DPRD.
Berita Terkait