Suap APBD Muba

Bambang: Uang Diberikan Iwan ke Istri Darwin

Saksi kasus suap LKPJ dan RABPD Kabupaten Muba, Bambang Karyanto memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, bahwa uang yang dibagikan hasil dari p

TRIBUNSUMSEL.COM/SIEMEN MARTIN
Saksi kasus suap LKPJ dan RABPD Kabupaten Muba, Bambang Karyanto memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Saksi kasus suap LKPJ dan RABPD Kabupaten Muba, Bambang Karyanto memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, bahwa uang yang dibagikan hasil dari pemberian Syamsudin Fei pada termin pertama sebanyak Rp 100 juta telah diberikan Bambang melalui supirnya bernama Iwan kepada istri terdakwa Darwin.

"Uang itu sudah diberikan kepada istri Darwin," ujar Bambang menirukan kalimat Iwan saat pemberian uang, dalam fakta persidangan, Rabu (23/3/2016) di Pengadilan Tipikor Palembang.

Bambang bersama tiga saksi lainnya yakni Adam, Syamsudin dan Faisyar dihadirkan Jaksa KPK untuk memberikan keterangan saksi terhadap empat terdakwa pimpinan DPRD.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved