Tukang Ojek Nyambi Kurir Narkoba Tertangkap Polisi Saat Antarkan Barang
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy.
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Satres Narkoba Polres Banyuasin berhasil menggagalkan transasksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Banyuasin.
Petugas meringkus pengedar dan pemakai Eko Susanto (37) yang berprofesi sebagai tukang ojek, warga Jalan Iswahyudin lorong yernak RY 17 RW 1 Nomor 95 Kecamatan Kalidoni Palembang, Senin (21/3/2016).
Barang bukti berupa sepaket sabu dan 26 butir sabu jenis ekstasi logo apel warna hijau dengan total barang senilai 6.7 juta rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy.
Pada saat itu tersangka sedang berada di Jalan Talang Keramat Kelurahan Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa sekitar pukul 21.00 WIB (17/3), saat itulah tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti narkoba disembuyikan dikantong celana.
Atas perbuatannya tersebut tersangka langsung dibawa ke Polres Banyuasin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dihadapan petugas tersangka mengaku barang tersebut dia dapat dari bandarnya (Adi) yang tercatat sebagai warga kelurahan Sentosa Plaju dan kini sedang DPO kepolisian.
" Tadinya saya mau antar barang ini ke Padli. Namun keburu ketangkap. Saya sudah dua kali ini ngantarkan barang dia dengan upah Rp 500 ribu. Uangnya buat makan sehari-hari," katanya saat di Polres Banyuasin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pelaku-sabu_20160321_215955.jpg)