Bupati Ogan Ilir Terlibat Narkoba

Besok, Ilyas Panji Resmi Jadi Plt Bupati OI

"Benar, pak Gubernur besok (hari ini, red) akan menyerahkan SK Plt Bupati Ogan Ilir kepada Wakil Bupati sekarang (Ilyas Panji Alam) ini di kantor Gube

TRIBUNSUMSEL.COM/M A FAJRI
AW Noviandi (Kanan) dan Ilyas Panji (kiri) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, resmi memberhentikan Bupati Ogan Ilir (OI) AW Nofiadi setelah tertangkap tangan menggunakan narkoba, dan surat pemberhentian telah tersebut telah diterima Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

"Benar, pak Gubernur besok (hari ini, red) akan menyerahkan SK Plt Bupati Ogan Ilir kepada Wakil Bupati sekarang (Ilyas Panji Alam) ini di kantor Gubernur, Senin pukul 14.00. Mengenai nomor SK Mendagri itu saya tidak tahu karena itu masih disegel dan sudah di Pak Gub,"kata Karo Otda Setda Pemprov Sumsel Amsin, Minggu (20/3).

Dengan sudah turunnya SK pemberhentian Mendagri tersebut, otomatis jalannya roda pemerintahan akan diserahkan kepada Wakilnya Ilyas Panji Alam, meskipun keputusan itu dinilai sedikit tergesa-gesa.

Sementara SK pemberhentian sementara Bupati OI AW Nofiadi Mawardi dari Mendagri, baru Sabtu malam diterima Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

"Iya, saya sudah menerima surat pemberhentian terhadap Bupati OI AW Noviadi Mawardi dari Menteri Dalam Negeri," ungkap Alex disela-sela rapat dengan Komisi Eksekutif Komite Olimpiade Indonesia (KOI) di Griya Agung, Sabtu (19/3/2016) jelang tengah malam.

Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) ini membenarkan rencananya surat SK tersebut akan diserahkannya kepada Ilyas Panji Alam, Senin (21/3).

"Insya Allah hari senin ini saya akan serahkan kepada wakil Bupati OI ilyas panji alam sebagai Plt, karena instruksi dari Mendagri biar pemerintahan berjalan dengan baik dan lancar,"ungkap Alex.

Sementara pengamat politik Unsri Andreas Leonardo menilai adanya putusan tersebut, sedikit bertolak belakang dengan putusan selama ini, jika ada kepala daerah tersandung masalah hukum akan melalui proses cukup panjang.

Sebab, dizaman demokrasi ini, seharusnya pengajuan pemberhentian kepala daerah tersebut dilakukan DPRD setempat, atau telah berkekuatan hukum tetap.

"Sekarang bukan zama orde baru, jika kepala daerah itu ditunjuk dan diberhentikan langsung dari pusat. Kalau zaman demokrasi sekarang, daerah punya otonomi sendiri, dan harus ada kekuatan hukum tetap. Tetapi kalau pemberhentian sementara, bisa dibenarkan, akan tetapi kalau diberhentikan tetap kita tidak tahu apakah ada motif lain dibelakang itu,"pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved