Bupati Ogan Ilir Terlibat Narkoba

Bupati Ogan Ilir Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Sambil Jalani Rehabilitasi di Bogor

‎BNN memberikan rekomendasi kepada Ofi untuk melakukan rehabilitasi selama enam bulan.

Editor: M. Syah Beni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiandi ditunjukkan kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Senin (14/3/2016). BNN mengamankan Bupati Ogan Ilir (OI) AW Noviandi bersama Murdani (swasta), Juniansyah (buruh perusahaan), Faizal Rochie (PNS RS Ernaldi Bahar) dan Deny Afriansyah (PNS Dinkes OKU Timur) terkait kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis shabu. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi (27)‎ usai diumumkan menjadi tersangka kasus Narkoba langsung dibawa ke pusat rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat.

Menurut deputi pemberatasan BNN, Brigjen Pol Arman Depari.

Ofi panggilan akrab Nofiadi akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sambil menjalani rehabilitasi.

‎BNN memberikan rekomendasi kepada Ofi untuk melakukan rehabilitasi selama enam bulan.

"Dengan demikian maka proses penyidikan tetap kita jalankan dan sementara ini kita beri kesempatan yang bersangkutan untuk perawatan, kita rekomendasikan mendapat rehab selama 6 bulan," kata Arman, di kantornya, Cawang, Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Di sana Ofi akan menginap di pusat rehabilitasi Lido.

Untuk kepentingan penyidikan, BNN akan mendatangi Ofi di pusat rehabilitasi narkoba Lido.

Tidak hanya sang bupati, empat orang lainnya juga yang diciduk BNN di kediaman Ofi di Jalan Musyawarah III, Karanganyar Gandus, Ogan Ilir, Sumatera Selatan juga dibawa ke Lido.

Baik itu yang statusnya sebagai tersangka maupun yang statusnya dalam pengawasan BNN.

Untuk diketahui dari lima orang yang diterbangkan BNN dari Sumatera Selatan ke Jakarta, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Ofi, Murdani (MU) kaki tangan Ofi dan Fr atau Icn alias Ichsan yang menyuplai Narkoba juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Deny Afriansyah, security rumah bupati dan Juniansyah oknum PNS Ogan Ilir, statusnya masih dalam pengawasan BNN juga dimasukan ke pusat rehabilitasi di Lido.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved