10 Propemda di OKU Siap Direalisasikan

Meski perubahan PP 41 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang mengatur tentang rencana penggolongan Satuan Kerja Perangkat Daerah

TRIBUNSUMSEL.COM/RETNO WIRAWIJAYA
Kabag Hukum dan HAM Setda OKU, Romson Fitri SH MM 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Retno Wirawijaya S

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Meski perubahan PP 41 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang mengatur tentang rencana penggolongan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), menjadi tiga tipe A,B dan C belum keluar, namun hal ini langsung disikapi pemerintah setempat.

Pasalnya, Bagian Hukum dan HAM Setda OKU, ditahun 2016 ini sudah menyiapkan 10 usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda). Diantaranya, rencana pembentukan Organisasi Tata Kerja Seketariat Daerah dan Seketariat dewan. Rencana tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas di Lingkung Pemkab KU. Rencana tendang pembentukan organisasi dan tata kerja badan-badan dilingkungan Pemkab oku dan Rencana tentang pembentukan organisasi dan tata kerja insfetorat oku.

"Properda itu kita siapkan untuk menindalanjuti perubahan PP 41 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Sehingga jika tahun ini perubahan PP 41 itu sudah ada maka kita sudah siap untuk menindaklanjuti hal tersebut," kata Kabag Hukum dan HAM Setda OKU, Romson Fitri SH MM saat dibincangi Tribun Sumsel, Kamis (17/3).

Romsol menjelaskan, properda ini sengaja disiapkan, sebab menurut koordinasi dengan pihak Bagian Organisasi perubahan PP 41 itu akan keluar pada tahun ini.
"Kita sikapi berdasarkan usulan. Sehingga jika perubahan PP 41 itu sudah keluar maka kita Pemkab OKU sudah siap. Karena Properdanya sudah siap," katanya.

Ia menjelaskan, rancangan raperda itu belum ada, ini baru sebatas program kerja. "Namun, kalau tidak ada halanahan 10 properda ini akan dapat selesai di tahun ini," jelas Romson.

Dari 10 Properda usulan yang diterima pihaknya dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), antara lain, dua diantaranya perubahan atas Perda sebelumnya. 8 usulan pengajuan perda baru.
"Kita hanya mempasilitasi setiap usulan Perda yang diajukan SKPD untuk dihimpun dan disampaikan ke dprd oku agar dapat dibahas dan disahkan," katanya.

Sepuluh Properda OKU itu, tentang Rencana Pembangunan jangka menengah, tentang rencana bangunan gedung. Rencana perubahan atas Perda Kan OKU No 17 th 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Rencana tentang badan permusyawaratan desa, rencana pengangkatan dan pemberentian perangkat desa. Rencana perubahan atas perda no 9 th 2008, tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
"Rencana pembentukan organisasi tata kerja seketariat daerah dan seketariat dewan. Rencana tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas-dinas di lingkung pemkab oku. Rencana tendanf pembentukan organisasi dan tata kerja badan-badan dilingkungan. Pemkab oku dan Rencana tentang pembentukan organisasi dan tata kerja insfetorat oku," katanya.(rws)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved