Meski Dikabulkan PTUN, Status PNS Rosmanidar Tidak Jelas

Pasca putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang mengabulkan, sebagian tuntutan Rosmanidar (55) kepada Bupati Ogan Ilir

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Rosmanidar bersama anggota komisi I DPRD Sumsel 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG, - Pasca putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang mengabulkan, sebagian tuntutan Rosmanidar (55) kepada Bupati Ogan Ilir (OI) terkait pemecatan sebagai PNS Guru Agama, 18 November 2015 silam. Namun hingga saat ini status PNS Rosmanidar tidak jelas atau mengambang.

Hal ini disampaikan, Rosmanidar saat mengadu ke DPRD Sumsel, Rabu (15/3/2016) untuk mengadu nasibnya.

Menurut warga jalan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, RT 09 Dusun 5 Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten OI ini. Status dirinya masih menggantung, setelah dirinya menanyakannya ke BKD OI dan Kantor Regional (Kanreg) VII BKN wilayah Sumbagsel.

"Gugatan kita di PTUN, sudah memutuskan memenangkan beberapa putusan, namun sekarang tidak jelas, NIK saya masih diblok warna merah,"kata Rosmanidar dengan meneteskan air mata.

Dijelaskan Rosmanidar, selain NIK dirinya belum aktif, dirinya juga menuntut belum keluarnya gaji selama 7 bulan, selama dirinya diberhentikaan sejak Mei 2015 hingga Januari 2016, meskipun ada keputusan pengadilan PTUN yang mengembalikan haknya selama ini, khususnya belum dipenuhi terutama gajinya sebagai seorang PNS.

"Saya terima surat putusan PTUN, dan saya mencari keadilan melalui LBH lalu PTUN dan menang, serta mengeluarkan amar putusan mengabulkan gugatan saya, dan membatalkan SK Bupati yang telah dibuat,"tandasnya.

Dengan usianya yang sudah mencapai setengah abad lebih, dan tinggal sekitar 5 tahun lagi mengabdi sebagai PNS, dirinya berharap dengan mengadap wakil rakyat Sumsel tersebut, bisa menjadikan statusnya menjadi jelas. Apalagi selama ini, ia sudah berjuang mengadu ke Kementerian Aparatur Negara dan BKN pusat, namun semuanya juga belum jelas.

"Saya minta kejelasan status saya, mengingat tinggal sedikit lagi wakyu saya mengabdi. Tetapi saat nanya ke BKN masih belum jelas lagi, karena tidak aktif lagi. Dengan ke DPRD Sumsel ini untuk mendapatkan keadilan sebaik-baiknya, karena saya merasa tertindas dan teraniaya, padahal hukum sudah ditempuh, dan berharap sebagai rakyat kecil untuk dijalankan aturan itu,"harapnya.

Sementara anggota komisi I DPRD Sumsel yang juga Sekretaris fraksi PAN disana, berjanji akan memperjuangkan aspirasi yang dilakukan Rosmanidar tersebut, dengan terlebih dahulu koordinasi dengan pimpinan komisi I dan pimpinan DPRD Sumsel.

"Kita mendengar secara langsung salah satu PNS OI yang teraniaya, komisi I akan berkalorasi dengan teman-teman dan pimpinnan DPRD Sumsel untuk meminta dukungan. Ini proses panjang dan telah membuahkan hasil, yang dimana hukum telah mengabulkan tuntutannya. Kita akan berupaya memanggil pihak BPN untuk meluruskannya,"tandas Tahar yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) OKI-OI ini.

Ketua koordinator komisi I yang juga wakil ketua DPRD Sumsel Chairul S Matdiah, terkait laporan Rosmadiar tersebut pihaknya melihat ada kejanggalan dan akan memanggil pihak BKN Kanreg VII wilayah Sumbagsel dalam waktu dekat untuk memberikan kejelasan.

"Saya selaku koordintor komisi I akan memanggil pihak BKN Kanreg VII, untuk mempertanyakan putusan yang mereka buat. Meskipun diputusan PTUN sudah menang, tetapi masih dinonaktifkan. Jangan karena hanya orang yang lemah dan menuntut keadilan tidak ada kejelasan,"pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved