Iurannya Naik, Kacab BPJS Kesehatan Palembang Minta Masyarakat Cepat Move On

Mari bersama kita berbuat yang bermanfaat dan bukan menebar fitnah, kebencian dan saling memaki, mari semua pihak MOVE ON

Penulis: Weni Wahyuny | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL/ WENI WAHYUNI
Dr. Sudarto KS, AAK 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepala Cabang Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Palembang, Dr. Sudarto KS, AAK mengirim pesan singkatnya kepada Tribunsumsel.com berisi mohon bantuan khususnya masyarakat yang peduli kesehatan dan kesejahteraan rakyat untuk ikut melakukan sosialisasikan dan berfikir positif, yang objektif untuk kemajuan bangsa kita sendiri.

Mari bersama kita berbuat yang bermanfaat dan bukan menebar fitnah, kebencian dan saling memaki, mari semua pihak MOVE ON dengan berfikir jernih tentang penjelasan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan (Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013) untuk kita ketahui bersama bahwa:

1. Dapat disampaikan bahwa semangat dari Perpres No. 19 Tahun 2016 adalah 3K, yaitu Ketersediaan, Kelancaran, dan Keberlanjutan program Jaminan Kesehatan. Semuanya dilakukan dalam upaya penyempurnaan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam upaya Mewujudkan kesejahteraan bangsa disektor bidang kesehatan.

2. Ada 5 hal yang penting disampaikan untuk meluruskan berbagai kesalahpahaman terhadap Perpres No. 19 Tahun 2016:

a. Pertama, Penyesuaian iuran TIDAK berlaku untuk semua peserta. Hanya untuk mereka yang mampu, dari kategori Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.

b. Kedua, Iuran masyakarat miskin dan tidak mampu ditanggung pemerintah, sesuai dengan UU BPJS. Bahkan saat ini sekitar 57 persen peserta BPJS Kesehatan (sekitar 92,4 juta peserta PBI = Penerima Bantuan Iuran) iurannya ditanggung pemerintah.

c. Ketiga, Proporsi pembayaran iuran pekerja swasta TETAP 1 persen dibayarkan oleh pekerja dan 4 persen dibayarkan oleh perusahaan.

d.Keempat, Perpres No. 19 Tahun 2016 BUKAN ‘perpres Roro Jonggrang’. Perpres ini sudah dibicarakan selama SATU SETENGAH TAHUN dan melibatkan berbagai pakar.

e. Kelima. Jenis manfaat yang ditanggung Jaminan Kesehatan TIDAK dikurangi. Peserta BPJS Kesehatan tetap bisa menerima manfaat untuk ‘pengobatan mahal’ seperti pemasangan ring jantung dan cuci darah.

3. Selain itu ada beberapa informasi penting lainnya yang perlu disampaikan terkait Perpres No. 19 Tahun 2016, yang perlu diketahui masyarakat:

a. Perpres No. 19 Tahun 2016 tidak menaikkan tarif iuran bagi peserta pekerja swasta/buruh/PNS/TNI/POLRI (Peserta Pekerja Penerima Upah).

b. Perpres No. 19 Tahun 2016 memberikan ruang untuk penambahan manfaat baru jaminan kesehatan bagi peserta. Antara lain: pemeriksaan pelayanan dasar non emergensi di UGD, Akupuntur Medis pasca HTA, dan Pelayanan KB.

4. Kami harap berbagai informasi yang telah disampaikan dapat memperjelas pentingnya Jaminan Kesehatan kita disempurnakan untuk kepentingan seluruh masyarakat, serta bagaimana Perpres No. 19 Tahun 2016 merupakan usaha mencapai tujuan tersebut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved