Bupati Ogan Ilir Terlibat Narkoba
Soal Kesehatan Balonkada, KPU Dapat Rekomendasi IDI
"Bagi KPU, karena KPU tidak berkewenangan menentukan orang sehat atau tidak secara kelembagaan, maka dari itu kita percaya pada tim dokter IDI
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG--Dugaan adanya "kecolongan" KPU terkait persyaratan kesehatan bakal calon kepala daerah (Balonkada) pada Pilkada serentak 2015 lalu, khususnya di Kabupaten Ogan Ilir (OI) menjadi tanda tanya semua pihak.
Menyikapi hal tersebut Ketua KPU Sumsel Aspahani, menyatakan jika hal itu merupakan kewenangan dari tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan pihaknya hanya menerima rekomendasi.
"Bagi KPU, karena KPU tidak berkewenangan menentukan orang sehat atau tidak secara kelembagaan, maka dari itu kita percaya pada tim dokter IDI,"kata Aspahani, Senin (14/3/2016).
Menurut Aspahani, secara umum itu yang mereka pakai, sebagai bekal menentukan persyaratan calon, dan itu yang terjadi pada calon di Pilkada OI, karena sudah memenuhi syarat kesehatan, dan dilanjutkan prosedur lebih lanjut.
"Jika nanti ada problem-problem dikemudian hari, kita tidak ada kewenangan untuk mereview lagi, karena rekomendasi dari tim kesehatan dokter itu dalam bentuk resmi,"tandasnya.
Ditambahkan Aspahani, Selama ini pihaknya menjalankan aturan, dan sudah menyerahkan hasil yang dikeluarkan tim dokter. Apabila sudah memenuhi syarat kesehatan, maka sudah terpenuhi proses selanjutnya untuk dilangsungkan.
"Evaluasi kedepan bisa saja, karena kesehatan kerjasama kedokteran harus merujuk kriteria di KPU dan dituangkan perjanjian. Aspek kesehatan nanti bisa lebih dipertegas, dan harus memiliki peraturan yang menguatkanlah seperti itu,"pungkasnya.