Bupati Ogan Ilir Terlibat Narkoba

Bupati OI Terjerat Narkoba, Ini Kata Pemerintah Provinsi Sumsel

ekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman enggan banyak komentar terkait penggeledahan rumah Bupati Ogan Ilir, AW Noviadi Maw

Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/WENI WAHYUNY
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman enggan banyak komentar terkait penggeledahan rumah Bupati Ogan Ilir, AW Noviadi Mawardi oleh Badan Narkoba Nasional (BNN) pusat di Jalan Musyawarah Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus, Minggu (13/3/2016) malam.

Menurut Mukti, kejadian tersebut baru diketahuinya dari koran, belum mendapat laporan dari Pemerintah OI sendiri. Bagaimana keadaan sesungguhnya, menurutnya ini baru selintas di koran dan melalui televisi.

"Tentu kami akan konfirmasi dulu ke pemerintah kabupaten OI bagaimana keadaan sesungguhnya, kita belum bisa berpendapat soal itu. Jangan berandai andai, ini kan belum tentu. Jadi intinya kami akan meminta dulu laporan dari Sekda nya dan Wabupnya kalau wabupnya tidak terindikasi," kata Mukti di Pemprov Sumsel, Senin (14/3/2016).

Mukti berharap kejadian ini tidak terulang lagi dan kemudian tidak dilakukan oleh para bupati/walikota daerah lain. Yang kedua, lanjut Mukti persoalan OI ini dapat diselesaikan dan diharapkan Bupati OI tidak terindikasi narkoba.

Ditanyakan BNN sudah merilis dan menyatakan positif, Mukti menyatakan akan menanyakan terlebih dulu. Untuk sanskinya, menurut Mukti sanskinya Undang-undang narkoba itu sendiri.

"Kalau sanksi administrasi berdasarkan UU 23 tahun 2014 itu akan kita kaji-kaji lagi tapi undang-undang narkoba itu ada aturan tersendiri," tambahnya.

Mukti melanjutkan, harapan selanjutnya dari kejadian ini adalah agar jajaran Pemerintah Ogan Ilir sendiri bersikap tenang menjalankan roda pemerintahan sebagaimana mestinya agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved